“Peserta pemilu dalam hal ini parpol tidak boleh melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menyampaikan larangan ini sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 66/2024. Sesuai regulasi tersebut setiap parpol tidak diperkenankan berkampanye secara lisan, tulisan dan lain sebagainya.
Selain kampanye, kata dia, Bawaslu Kota Cirebon sudah memberikan iimbauan terhadap parpol untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politic, sebelum dan saat PSU.
“Secara konteks pengawasan, kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah potensi pelanggaran. Selain larangan melakukan kampanye, juga dilarang melakukan money politic,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Kota Cirebon siap mengawasi tahap PSU, yang dijadwalkan digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Baca juga: Jalankan Putusan MK, KPU Gelar PSU di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni |
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, menurut dia, Bawaslu Kota Cirebon telah mendata sebanyak 249 pemilih yang akan menyalurkan hak suara di TPS 62 itu.
Fajri menekankan pelaksanaan PSU di Kota Cirebon agar dilakukan secara benar, serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk pengawasan, kami sudah memerintahkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hampir setiap hari dilakukan monitoring, khususnya di wilayah yang melaksanakan PSU,” tuturnya.
Ia menambahkan pengawasan secara melekat pun dilakukan pada proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Kota Cirebon pada Kamis, 27 Juni 2024.
Fajri menyebutkan tahap PUSS dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan parpol guna memastikan prosesnya berjalan lancar.
“PUSS dilaksanakan di TPS 14 Panjunan. Kami himbau parpol bisa menghadirkan saksi yang paham mengenai regulasi kepemiluan,” ucap dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).????
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id