Kuasa hukum pelapor kasus pelecehan seksual siswa SD swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti. Medcom.id/Mustaqim
Kuasa hukum pelapor kasus pelecehan seksual siswa SD swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti. Medcom.id/Mustaqim

Guru SD di Yogyakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Ajari Siswa Open BO

Ahmad Mustaqim • 08 Januari 2024 17:24
Yogyakarta: Seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta berinisial NB, 22, diduga melakukan pelecehan seksual. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polresta Yogyakarta. 
 
Pihak sekolah melaporkan kasus tersebut pada Senin, 8 Januari 2024. Guru yang baru mengajar sekitar 1 tahun itu telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di sekolah sejak November 2023.
 
"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini, dampaknya pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan (ke kepolisian)," kata kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti, di Polresta Yogyakarta. 

Ia mengatakan ada sekitar 15 siswa, laki-laki dan perempuan, yang diduga jadi korban. Anak-anak berusia 11-12 tahun itu memberanikan diri bercerita peristiwa yang dialami. 
 
"Mereka anak-anak kelas 6 (SD) ini mengeluh atau mengadu kepada guru untuk kejadian pada Agustus- Oktober. Oleh guru dilaporkan ke kepala sekolah untuk dilakukan penyelidikan apakah terjadi seperti yang diadukan anak-anak" ujarnya. 
 
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Ditetapkan Tersangka 

Berdasarkan cerita kepada para guru, ia melanjutkan, pelaku disebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari open BO. 
 
"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki dan sekolah memutuskan melaporkan hal ini," kata dia. 
 
Ia mengatakan peristiwa itu berdampak pada psikologis para siswa dan guru. Bahkan, kepala sekolah ikut terdampak karena anaknya juga menjadi salah satu korban.
 
"Kondisi yang kami cemaskan itu, circle-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis sampai lanjut. Ada yang minta jangan laporan karena takut. Memang banyak efek domino," jelasnya. 
 
Ia menambahkan, para korban kini dibantu penanganannya oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre. Sementara, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan melanggar UU perlindungan anak dan kasus pencabulan. 
 
"Barang bukti yang kami serahkan tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak. Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," katanya. 
 
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengonfirmasi laporan tersebut resmi diterima. Ia mengatakan pelaporan telah melewati tahap konsultasi dan laporan bisa ditindaklanjuti. 
 
"Dari pelapor sudah konsultasi, bisa ditindaklanjuti dan kami lakukan penyelidikan," kata Timbul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan