Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Ditetapkan Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 06 Januari 2024 15:32
Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu tahanan perempuan. 
 
Penasihat hukum korban, Mirayati Amin, mengatakan penetapan tersangka diketahuinya setelah mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari PPA Polda Sulawesi Selatan.
 
"Suratnya kami terima kemarin (5 Januari 2023)," kata Amin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 6 Januari 2023.
 
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes ke Santriwati di Malang
 

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh penasehat hukum korban bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum. Dalam surat itu Briptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap salah satu tahanan. 

Dengan adanya pemberitahuan tersebut, pihaknya berharap agar kasus yang melibatkan oknum polisi itu bisa terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. Pasalnya ada kasus yang sampai hari ini tidak dilimpahkan ke pengadilan. 
 
Pihaknya juga meminta agar tersangka diberikan pembatasan gerak dengan melakukan penahanan. Hal itu untuk memberikan rasa aman bagi korban selama proses hukum berlangsung. 
 
"Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya," jelasnya.
 
Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut  menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan Polisi sebagai tersangka. Namun pihaknya meminta agar kasus ini diproses secara profesional. 
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Briptu S mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal itu. 
 
"Saya belum monitor (kasus tersebut)," katanya saat dikonfirmasi. 
 
Sebelumnya Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SA terhadap tahanan wanita berinisial FM di sel tahanan Mapolda Sulsel.
 
Oknum anggota tersebut diketahui bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Juli 2023 dan telah dilaporkan ke SPKT berkaitan dugaan perbuatan terduga.
 
Bahkan dari informasi dari pacar korban, oknum polisi itu melakukan pelecehan seksual saat korban tengah berbaring dan tiba-tiba terduga pelaku itu datang di belakang korban dan mengajak ke kamar mandi.
 
Hanya saja, saat itu korban beralasan datang bulan, namun kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal itu kemudian diceritakan ke pacar korban hingga kasus ini mencuat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan