Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua meminta warga Kabupaten Waropen tetap tenang dan tidak merusak fasilitas pemerintahan usai penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisay. Yermias ditetapkan tersangka penerima gratifikasi pada 2010 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Soal Bupati Waropen jujur kami baru tahu dari media massa. Saya minta masyarakat (Waropen) harus kendalikan diri jangan sampai fasilitas umum dan perkantoran jadi korban," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca: Massa Pendukung Bupati Waropen Rusak Fasilitas Pemerintahan
Hery meminta masyarakat tidak mudah tersulut dan menghormati keputusan Kejati Papua. Pemerintah juga akan bersurat secara resmi ke Mendagri untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.
"Semua ini ada proses dan prosedurnya, baik secara hukum maupun birokrasi pemerintahan. Jadi jangan ambil tindakan sendiri," jelas Hery.
Sementara Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki, menduga ada yang janggal dalam penetapan tersangka ini. Adnan menduga ada oknum jaksa yang bermain dalam penetapan tersangka ini.
Sawaki menduga penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Asisten Tindak Pidana Khusus tanpa ada gelar perkara.
"Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen yang kontradiksi dengan intruksi Jaksa Agung RI dan keputusan Kajati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum kejati telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung," jelas Sawaki saat demo di kantor Kejati Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen tak ada kaitannya dengan politik. Proses penyelidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melilit Yeremias Bisay sudah berlangsung sejak lama.
"Memang puncaknya sekarang tahap penetapan tersangka. Tetapi bukan berarti penetapan tersangka ini berkaitan dengan politik yang sebentar lagi akan dimulai," kata Yusak.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Bupati Yeremias Bisay sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya tegaskan, penanganan tersangka terhadap yang bersangkutan berjalan dengan baik. Kami tahu yang bersangkutan punya power. Namun tidak segampang itu kami memberikan status tersangka bagi yang bersangkutan. Semua melalui proses penyelidikan dan penyidikan disertai bukti-bukti," kata Sinuraya.
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua meminta warga Kabupaten Waropen tetap tenang dan tidak merusak fasilitas pemerintahan usai penetapan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisay. Yermias ditetapkan tersangka penerima gratifikasi pada 2010 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Soal Bupati Waropen jujur kami baru tahu dari media massa. Saya minta masyarakat (Waropen) harus kendalikan diri jangan sampai fasilitas umum dan perkantoran jadi korban," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca:
Massa Pendukung Bupati Waropen Rusak Fasilitas Pemerintahan
Hery meminta masyarakat tidak mudah tersulut dan menghormati keputusan Kejati Papua. Pemerintah juga akan bersurat secara resmi ke Mendagri untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut.
"Semua ini ada proses dan prosedurnya, baik secara hukum maupun birokrasi pemerintahan. Jadi jangan ambil tindakan sendiri," jelas Hery.
Sementara Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki, menduga ada yang janggal dalam penetapan tersangka ini. Adnan menduga ada oknum jaksa yang bermain dalam penetapan tersangka ini.
Sawaki menduga penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Asisten Tindak Pidana Khusus tanpa ada gelar perkara.
"Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen yang kontradiksi dengan intruksi Jaksa Agung RI dan keputusan Kajati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum kejati telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung," jelas Sawaki saat demo di kantor Kejati Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen tak ada kaitannya dengan politik. Proses penyelidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melilit Yeremias Bisay sudah berlangsung sejak lama.
"Memang puncaknya sekarang tahap penetapan tersangka. Tetapi bukan berarti penetapan tersangka ini berkaitan dengan politik yang sebentar lagi akan dimulai," kata Yusak.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Bupati Yeremias Bisay sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya tegaskan, penanganan tersangka terhadap yang bersangkutan berjalan dengan baik. Kami tahu yang bersangkutan punya power. Namun tidak segampang itu kami memberikan status tersangka bagi yang bersangkutan. Semua melalui proses penyelidikan dan penyidikan disertai bukti-bukti," kata Sinuraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)