Sejumlah spanduk penolakan aktivitas penambanhan pasir sistem sedot di delat JJLS Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Medcom.id/Mustaqim)
Sejumlah spanduk penolakan aktivitas penambanhan pasir sistem sedot di delat JJLS Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Medcom.id/Mustaqim)

Aktivitas Tambang Pasir Diduga Cemari Sumber Air Warga

Ahmad Mustaqim • 13 Juli 2020 14:06
Kulon Progo: Air sumur warga di pesisir selatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berubah menjadi asin diduga tercemar aktivitas penambangan pasir. Kondisi ini telah berlangsung sejak satu tahun terakhir.
 
"(Penambangan pasir) ada di selatan desa kami. Ketika kemarau airnya sudah asin. Sementara minta ke tetangga yang air sumurnya tidak asin," kata Andri, warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Senin, 13 Juli 2020. 
 
Selain Banaran, kata dia, kondisi serupa juga terjadi di Desa Siderejo. Ia menilai, kondisi ini akibat keberadaan tambang pasir sistem sedot yang beroperasi di kawasan itu. 

"Jarak sumur warga sekitar dua kilometer dari pantai. Kami menduga (pencemaran) akibat tambang pasir pakai mesin sedot," ungkapnya. 
 
Baca juga: Kuota Turis ke Borobudur Akan Ditambah
 
Ia mengatakan, ada banyak titik penambangan pasir dengan sistem sedot di wilayah itu. Padahal hanya ada delapan aktivitas tambang yang legal. Menurut Andri, setiap satu tambang minimal beroperasi tiga unit mesin sedot pasir.
 
Andri mengaku menolak keberadaan penambangan itu. Selain ada yang ilegal, aktivitas penambangan juga berada di zona merah.
 
"Kami menolak aktivitas penambangan karena berada di zona merah dengan jarak kurang dari satu kilometer dari pantai. Ini bisa berdampak buruk bagi warga," ujar dia
 
Menurut Andri, aktivitas tambang pasir dapat mempercepat proses abrasi. Akses jalan yang dilalui truk-truk pengangkut pasir juga menjadi rusak.
 
"Abrasi 2019 sekitar lima meter. Tahun 2020 hingga  Juli sudah terjadi 10 meter. Dari sektor pertanian kan juga ambil air tanah. Karena air jadi asin jadi tidak bagus untuk tanaman," jelasnya.
 
Baca juga: Gedung DPRD Jawa Tengah Ditutup Akibat Covid-19
 
Ia mengatakan, sebagian penambang memang warga setempat. Namun, kata dia, kebanyakan hanya sebagai pekerja sedangkan penanggung jawab dan operator penambangan berasal dari luar wilayah.
 
"Kami sudah berusaha menuntut keadilan. Pemerintah juga sempat meninjau, tapi hasilnya nihil," kata dia. 
 
Sementara itu, Camat Galur, Sigit Purnomo, hanya meminta aktivitas penambangan menyesuaikan perizina yang dimiliki. Ia berharap agar penambang tidak menabrak aturan. 
 
"Aturan harus dipatuhi sehingga tidak memunculkan pertikaian. Kita harus mengutamakan kepentingan kita tanpa harus adanya pertikaian," imbuh Sigit. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan