Kapal pesiar berlabuh di pelabuhan Balohan Sabang. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Kapal pesiar berlabuh di pelabuhan Balohan Sabang. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Pariwisata dan Transportasi Laut di Kota Sabang Kembali Dibuka

Fajri Fatmawati • 01 Juni 2020 12:05
Sabang: Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang membuka kembali lokasi wisata serta pengoperasian moda transportasi laut menuju. Pembukaan pariwisata ini dengan mengetatkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
 
Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahru Fikri, mengatakan kebijakan itu hasil rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sabang yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020 tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Sabang.
 
"Kapal cepat dan kapal feri roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya, Senin, 1 Juni 2020.

Ia menjelaskan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan. Sementara, calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh, wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
 
Baca: Pemkot Depok Terapkan PSBB Proporsional Menuju New Normal
 
"Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing," ujarnya.
 
Selanjutnya, bagi calon penumpang dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan empat belas hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal covid-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif corona dari uji sampel swab metode PCR.
 
"Pemko Sabang juga sudah membuka kembali destinasi wisata di Kota Sabang, dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh," ucapnya.
 
Begitu juga dengan hotel dan penginapan lainnya, dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. "Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan covid-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan