ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

5 Pemuda Mabuk Rusak Pos Polisi di Jayapura

Media Indonesia.com • 23 Juni 2021 12:51
Jayapura: Sebanyak lima pemuda yang diduga terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua ditangkap polisi. Kelima pemuda yang dalam keadaan mabuk itu berinisial SH (17), DL (21), EH (32), AL (20), dan SY (23).
 
Dari lima pemuda tersebut, polisi menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka. Sementara, tiga orang lain menjadi saksi.
 
"Kejadian berawal saat usai mengonsumsi miras. Dua pelaku, yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain," ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Rabu, 23 Juni 2021. 

Baca: Tim Pengembang GeNose C19: Penghentian Penggunaan Alat Tak Logis
 
Perusakan pos polisi dilakukan, kata Kamal, menggunakan batu dan buah kelapa kering. Aksi anarki tersebut membuat empat jendela kaca dan pot-pot bunga di pos polisi rusak dan pecah. Tak hanya itu tiang bendera juga roboh setelah didorong-dorong oleh para pelaku.
 
Usai aksi, para tersangka sempat bersembunyi di sekitar Distrik tersebut. Namun, mereka tertangkap oleh tim gabungan beberapa saat kemudian.
 
"Usai melakukan perusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah Honai yang berada di Angkasa," paparnya.
 
Kini, kelima pemuda yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan seara intensif oleh penyidik di Polsek Jayapura Utama.
 
Terkecuali untuk tersangka berinisial SH dan DL bakal dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan