Banda Aceh: Satpol PP dan WH Banda Aceh atau polisi syariat menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ. Pengusutan dihentikan karena jaksa menolak pelimpahan berkas tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan, mengatakan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tak mampu merampungkan berkas perkara dalam tempo 14 hari, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kasus oknum Kemenag Aceh itu kan berkasnya sudah dikembalikan oleh kejaksaan, bahwasanya banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari,” ujar Zakwan, Kamis, 4 November 2021.
Zakwan menyampaikan, jaksa dari Kejari Banda Aceh meminta penyidik untuk merampungkan berkas perkara terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut. Sayangnya, permintaan jaksa tak mampu dilakukan penyidik.
“Untuk sekarang sudah kita hentikan, untuk SP3 harus kita gelar nanti,” jelasnya.
Baca: Tersangka Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Masih Buram, Polisi: Sabar
Sebelumnya, oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ ditangkap bersama pasangannya RH pada akhir Juni 2021 lalu di Banda Aceh. RH sendiri merupakan tenaga kontrak di Kanwil Kemenag Aceh.
Keduanya digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Namun, TJ berhasil melarikan diri, sementara RH diamankan ke Mapolsek Lueng Bata dan seterusnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Beberapa hari berselang, TJ akhirnya diserahkan ke penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat itu menyebut, oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.
Banda Aceh: Satpol PP dan WH Banda Aceh atau polisi syariat menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ. Pengusutan dihentikan karena jaksa menolak pelimpahan berkas tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan, mengatakan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tak mampu merampungkan berkas perkara dalam tempo 14 hari, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kasus oknum Kemenag Aceh itu kan berkasnya sudah dikembalikan oleh kejaksaan, bahwasanya banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari,” ujar Zakwan, Kamis, 4 November 2021.
Zakwan menyampaikan, jaksa dari Kejari Banda Aceh meminta penyidik untuk merampungkan berkas perkara terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut. Sayangnya, permintaan jaksa tak mampu dilakukan penyidik.
“Untuk sekarang sudah kita hentikan, untuk SP3 harus kita gelar nanti,” jelasnya.
Baca: Tersangka Kasus Kekerasan Diklatsar Menwa UNS Masih Buram, Polisi: Sabar
Sebelumnya, oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ ditangkap bersama pasangannya RH pada akhir Juni 2021 lalu di Banda Aceh. RH sendiri merupakan tenaga kontrak di Kanwil Kemenag Aceh.
Keduanya digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Namun, TJ berhasil melarikan diri, sementara RH diamankan ke Mapolsek Lueng Bata dan seterusnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Beberapa hari berselang, TJ akhirnya diserahkan ke penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat itu menyebut, oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)