Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan memberikan sanksi pada para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sanksi akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pembatasan Sosial Berskala Besar (Perwal PSBB) 2020.
"Sanksi bagi pelanggar akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Perwal Nomor 13 Tahun 2020 yang lalu," jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Jumat, 2 Juli 2021.
Dalam Perwal tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar mulai dari ringan hingga berat. "Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis, sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ia menyebutkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, menyebutkan bahwa pemberian sanksi adalah pilihan terakhir dalam penegakan PPKM darurat. "Karena sanksi itu sebenarnya upaya terakhir, kita tidak mau mengutamakan sanksi," terang Aliansyah.
Baca: Berlaku Sabtu Dini Hari, Berikut 4 Titik Penyekatan di Tangsel
Menurutnya, setiap kebijakan tentu ada sanksi. Seperti yang selama ini terjadi, baik itu protokol kesehatan maupun PPKM darurat, yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tentang covid-19.
"Tapi berkaitan dengan semua, ini kami sampaikan juga sebenarnya untuk PPKM darurat ini bagaimana kita mensosialisasikannya dulu," jelas Aliansyah.
Ia menyarankan agar dibentuk tim pengawasan ke tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. "Kalau bicara sanski tentu itu akan ada sanksinya tapi secara pelan-pelan, tapi lebih tepatnya kita bagaimana masyarakat itu paham, tertib, dan memakluminya," kata Aliansyah.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (
Tangsel), Banten, akan memberikan sanksi pada para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sanksi akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pembatasan Sosial Berskala Besar (Perwal PSBB) 2020.
"Sanksi bagi pelanggar akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Perwal Nomor 13 Tahun 2020 yang lalu," jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Jumat, 2 Juli 2021.
Dalam Perwal tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar mulai dari ringan hingga berat. "Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis, sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ia menyebutkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, menyebutkan bahwa pemberian sanksi adalah pilihan terakhir dalam penegakan PPKM darurat. "Karena sanksi itu sebenarnya upaya terakhir, kita tidak mau mengutamakan sanksi," terang Aliansyah.
Baca:
Berlaku Sabtu Dini Hari, Berikut 4 Titik Penyekatan di Tangsel
Menurutnya, setiap kebijakan tentu ada sanksi. Seperti yang selama ini terjadi, baik itu protokol kesehatan maupun PPKM darurat, yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tentang covid-19.
"Tapi berkaitan dengan semua, ini kami sampaikan juga sebenarnya untuk PPKM darurat ini bagaimana kita mensosialisasikannya dulu," jelas Aliansyah.
Ia menyarankan agar dibentuk tim pengawasan ke tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. "Kalau bicara sanski tentu itu akan ada sanksinya tapi secara pelan-pelan, tapi lebih tepatnya kita bagaimana masyarakat itu paham, tertib, dan memakluminya," kata Aliansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)