Tangerang: Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali melakukan penyekatan pada sejumlah ruas jalan perbatasan dan protokol di area tersebut. Penyekatan dimulai Sabtu dini hari pukul 00.00 WIB.
"Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, Jumat, 2 Juli 2021.
Dia menuturkan, ada 40 petugas gabungan yang berjaga mengawasi di titik-titik jalan perbatasan dan protokol. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel.
Kemudian, pembatasan mobilitas dilakukan di titik perbatasan Bogor-Tangsel dan perbatasan Tangerang Kota-Tangsel. Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor-Pamulang.
"Dalam kegiatan itu, yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal," jelas Dicky.
Baca: Sterilisasi, 24 Pasar di Brebes Akan Ditutup Lusa
Selain itu, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di dua titik wilayah hukum Tangsel. Di antaranya di kawasan Alam Sutera Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong.
Berikut lokasi penyekatan di empat titik perbatasan di Tangsel:
1. Perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel di Bintaro Sektor 3.
2. Perbatasan Bogor-Tangsel di pertigaan jaga Legok.
3. Perbatasan Tangerang Kota-Tangsel di Jalan Raya Serpong.
4. Perbatasan Bogor-Pamulang di Jalan Raya Bogor.
Tangerang: Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kembali melakukan
penyekatan pada sejumlah ruas jalan perbatasan dan protokol di area tersebut. Penyekatan dimulai Sabtu dini hari pukul 00.00 WIB.
"Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, Jumat, 2 Juli 2021.
Dia menuturkan, ada 40 petugas gabungan yang berjaga mengawasi di titik-titik jalan perbatasan dan protokol. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel.
Kemudian, pembatasan mobilitas dilakukan di titik perbatasan Bogor-Tangsel dan perbatasan Tangerang Kota-Tangsel. Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor-Pamulang.
"Dalam kegiatan itu, yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal," jelas Dicky.
Baca:
Sterilisasi, 24 Pasar di Brebes Akan Ditutup Lusa
Selain itu, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di dua titik wilayah hukum Tangsel. Di antaranya di kawasan Alam Sutera Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong.
Berikut lokasi penyekatan di empat titik perbatasan di Tangsel:
1. Perbatasan Jakarta Selatan-Tangsel di Bintaro Sektor 3.
2. Perbatasan Bogor-Tangsel di pertigaan jaga Legok.
3. Perbatasan Tangerang Kota-Tangsel di Jalan Raya Serpong.
4. Perbatasan Bogor-Pamulang di Jalan Raya Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)