Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali memberlakukan jam malam. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.
"Dalam waktu dekat ini kita melakukan sidak dan pemberlakuan jam malam ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia mengatakan, kebijakan pemberlakuan jam malam untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan massa di tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, dan objek wisata. Lantaran meningkatnya kasus baru covid-19 yang rata-rata bertambah 200 per hari.
"Kita mengambil kebijakan ini agar ke depan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujarnya.
Baca: Pemerintah Didorong Godok Sistem Perlindungan Mental Nakes
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan, berdasarkan data terbaru pada Kamis malam, 8 Juli 2021, jumlah pasien wajib isolasi menjalani perawatan 1.931 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 459 (bertambah 83 orang, Kabupaten Bangka 362 (bertambah 38).
Selanjutnya, jumlah pasien covid-19 di Bangka Tengah 288 (bertambah 38), Bangka Barat 195 (16 orang), Bangka Selatan 102 (bertambah 16 orang), Belitung 385 (bertambag 75 orang) dan jumlah pasien aktif di Kabupaten Belitung Timur 140 (bertambah 22 orang).
"Peningkatan kasus ini, karena kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang masih rendah," ujarnya.
Baca: Jual Obat Harga Selangit, Pemilik 2 Apotek di Bandung Diperiksa Polisi
Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan pada sepekan terakhir, angka kepatuhan memakai masker di Babel 67,7 persen dari 89,33 persen rerata nasional. Secara nasional, angka kepatuhan menggunakan masker masyarakat Bangka Belitung berada di urutan ketiga terendah se Indonesia.
Ia mengatakan angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 60,9 persen dari 87,68 persen rerata nasional. Secara nasional menempatkan Babel berada di urutan ke-4 paling rendah se Indonesia.
"Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," ujarnya.
Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali memberlakukan jam malam. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran
covid-19 yang semakin meningkat.
"Dalam waktu dekat ini kita melakukan sidak dan pemberlakuan jam malam ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Jumat, 9 Juli 2021.
Ia mengatakan, kebijakan pemberlakuan jam malam untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan massa di tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, dan objek wisata. Lantaran meningkatnya kasus baru covid-19 yang rata-rata bertambah 200 per hari.
"Kita mengambil kebijakan ini agar ke depan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujarnya.
Baca: Pemerintah Didorong Godok Sistem Perlindungan Mental Nakes
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan, berdasarkan data terbaru pada Kamis malam, 8 Juli 2021, jumlah pasien wajib isolasi menjalani perawatan 1.931 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 459 (bertambah 83 orang, Kabupaten Bangka 362 (bertambah 38).
Selanjutnya, jumlah pasien covid-19 di Bangka Tengah 288 (bertambah 38), Bangka Barat 195 (16 orang), Bangka Selatan 102 (bertambah 16 orang), Belitung 385 (bertambag 75 orang) dan jumlah pasien aktif di Kabupaten Belitung Timur 140 (bertambah 22 orang).
"Peningkatan kasus ini, karena kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang masih rendah," ujarnya.
Baca: Jual Obat Harga Selangit, Pemilik 2 Apotek di Bandung Diperiksa Polisi
Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan pada sepekan terakhir, angka kepatuhan memakai masker di Babel 67,7 persen dari 89,33 persen rerata nasional. Secara nasional, angka kepatuhan menggunakan masker masyarakat Bangka Belitung berada di urutan ketiga terendah se Indonesia.
Ia mengatakan angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 60,9 persen dari 87,68 persen rerata nasional. Secara nasional menempatkan Babel berada di urutan ke-4 paling rendah se Indonesia.
"Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)