Tangerang: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berspekulasi terkait adanya unsur pidana penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Ia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Terkait adanya itu (tindak pidana) kita serahkan saja ke Polri, tidak usah berspekulasi dulu," ujarnya, Kamis, 9 September 2021.
Yasonna menuturkan dugaan sementara kebakaran tersebut berasal dari arus pendek dari dalam Lapas. "Ini kan masih diselidiki, dugaan sementara listrik, itu biar saja biar kita selesaikan dulu," ucap dia.
Selain itu, Yasonna meminta pihak Lapas menyelidiki adanya penggunaan ponsel oleh salah satu korban tewas sebelum peristiwa nahas tersebut. Pasalnya, penggunaan alat elektronik di dalam lapas jelas dilarang.
Baca: Lapas Tangerang Tak Diasuransikan
"Nanti masalah HP dan lain-lain, ini sedang meneliti. Kita lihat saja dulu persoalan ini, karena kita berkonsentrasi pada korban, penyelesaian yang ada 81 orang harus kita tempatkan dimana," jelasnya.
Menurut Yasonna saat ini anak buahnya tengah berkantor di Lapas Kelas 1 Tangerang guna memantau perkembangan kejadian kebakaran itu. Ia enggan berkomentar terkait masalah lain, dia hanya fokus terhadap penyelesaian terhadap korban kebakaran.
"Para Dirjen sekarang berkantornya di Lapas Kelas 1 Tangerang. Saya setiap saat memantau perkembangan kejadian yang ada. Kita lihat saja hasil pemeriksaan semua. Jadi kami tidak berpikiran dulu masalah lain, sekarang kami konsentrasi ke penyelesaian terhadap korban," tuturnya.
*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berspekulasi terkait adanya unsur pidana penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Ia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Terkait adanya itu (tindak pidana) kita serahkan saja ke Polri, tidak usah berspekulasi dulu," ujarnya, Kamis, 9 September 2021.
Yasonna menuturkan dugaan sementara kebakaran tersebut berasal dari arus pendek dari dalam Lapas. "Ini kan masih diselidiki, dugaan sementara listrik, itu biar saja biar kita selesaikan dulu," ucap dia.
Selain itu, Yasonna meminta pihak Lapas menyelidiki adanya penggunaan ponsel oleh salah satu korban tewas sebelum peristiwa nahas tersebut. Pasalnya, penggunaan alat elektronik di dalam lapas jelas dilarang.
Baca: Lapas Tangerang Tak Diasuransikan
"Nanti masalah HP dan lain-lain, ini sedang meneliti. Kita lihat saja dulu persoalan ini, karena kita berkonsentrasi pada korban, penyelesaian yang ada 81 orang harus kita tempatkan dimana," jelasnya.
Menurut Yasonna saat ini anak buahnya tengah berkantor di Lapas Kelas 1 Tangerang guna memantau perkembangan kejadian kebakaran itu. Ia enggan berkomentar terkait masalah lain, dia hanya fokus terhadap penyelesaian terhadap korban kebakaran.
"Para Dirjen sekarang berkantornya di Lapas Kelas 1 Tangerang. Saya setiap saat memantau perkembangan kejadian yang ada. Kita lihat saja hasil pemeriksaan semua. Jadi kami tidak berpikiran dulu masalah lain, sekarang kami konsentrasi ke penyelesaian terhadap korban," tuturnya.
*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)