Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur ketat perayaan iduladha pada Selasa, 20 Juli 2021. Mulai dari larangan takbir keliling, hingga salat id hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
"Tidak ada salat id yang diselenggarakan di lapangan dan di masjid. Salat id diselenggarakan di rumah masing-masing," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca: Layani Makan di Tempat, Restoran di Surabaya Dijerat Sanksi
Dia mengatakan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada 21-23 Juli dengan protokol kesehatan ketat. Pihaknya lebih menyarankan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Diseyogyakan (pemotongan) dilakukan melalui penyembelihan hewan di RPH Dinas Pertanian dan Pangan kota Yogyakarta atau disalurkan melalui baznas, yang sudah bekerja sama dengan juru sembelih profesional dan halal," jelas Heroe.
Penyembelihan kurban selain di RPH, menurut dia, harus meminta izin ke pemerintan kecamatan setempat. Ia mengatakan protokol kesehatan ketat menjadi syarat utama.
"Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan dengan melakukan pengumpulan orang, tetapi dilakukan dengan membagikan dari rumah ke rumah," ungkapnya.
Ia mengatakan bila ada warga yang ingin berkurban di daerah lain disarankan mengirimkan hewan ke daerah tujuan. Menurut dia tujuannya agar hewan itu dipotong di lokasi.
Heroe menambahkan hari raya iduladha harus dijadikan momen dan sarana untuk menguatkan doa agar pendemi covid-19 segera usai. Salah satu usaha yang dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan di mana pun.
"Oleh karena itu, kegiatan hari raya idul kurban hendaknya dilakukan dengan mentaati ketentuan PPKM Darurat ini. Meniadakan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya orang," ujarnya.
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur ketat perayaan
iduladha pada Selasa, 20 Juli 2021. Mulai dari larangan takbir keliling, hingga salat id hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
"Tidak ada salat id yang diselenggarakan di lapangan dan di masjid. Salat id diselenggarakan di rumah masing-masing," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca:
Layani Makan di Tempat, Restoran di Surabaya Dijerat Sanksi
Dia mengatakan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada 21-23 Juli dengan protokol kesehatan ketat. Pihaknya lebih menyarankan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Diseyogyakan (pemotongan) dilakukan melalui penyembelihan hewan di RPH Dinas Pertanian dan Pangan kota Yogyakarta atau disalurkan melalui baznas, yang sudah bekerja sama dengan juru sembelih profesional dan halal," jelas Heroe.
Penyembelihan kurban selain di RPH, menurut dia, harus meminta izin ke pemerintan kecamatan setempat. Ia mengatakan protokol kesehatan ketat menjadi syarat utama.
"Pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan dengan melakukan pengumpulan orang, tetapi dilakukan dengan membagikan dari rumah ke rumah," ungkapnya.
Ia mengatakan bila ada warga yang ingin berkurban di daerah lain disarankan mengirimkan hewan ke daerah tujuan. Menurut dia tujuannya agar hewan itu dipotong di lokasi.
Heroe menambahkan hari raya iduladha harus dijadikan momen dan sarana untuk menguatkan doa agar pendemi covid-19 segera usai. Salah satu usaha yang dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan di mana pun.
"Oleh karena itu, kegiatan hari raya idul kurban hendaknya dilakukan dengan mentaati ketentuan PPKM Darurat ini. Meniadakan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya orang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)