Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu, 17 Juli 2021. FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu, 17 Juli 2021. FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya

Layani Makan di Tempat, Restoran di Surabaya Dijerat Sanksi

Antara • 18 Juli 2021 13:26
Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan sanksi terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran covid-19 di lingkungan sekitar.
 
"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Minggu, 18 Juli 2021.
 
Baca: Banda Aceh Belum Keluar dari Zona Merah Covid-19

Dia menjelaskan restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan makan dan minum di tempat.
 
Bahkan pihaknya menyayangkan restoran tersebut beriklan terkait pelayanan tersebut di salah media. Padahal aturan PPKM darurat disertai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sudah jelas melarang pelayanan dine in.
 
"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan