Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser melakukan gerakan pelestarian alam. ANTARA/R. Wartono
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser melakukan gerakan pelestarian alam. ANTARA/R. Wartono

Masyarakat Paser Diajak Terlibat Gerakan Pelestarian Alam

Antara • 15 September 2022 12:34
Paser: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melakukan gerakan pelestarian alam dengan melibatkan komponen masyarakat setempat.
 
"Gerakan ini bagian dari Program Paser Hijau, salah satu kegiatan yang dilakukan ekspedisi Sungai Kandilo," kata Kepala DLH Paser, Achmad Safari, di Tanah Grogot, Kamis, 15 September 2022.
 
Baca: Indeks Pelayanan Kebersihan di Karawang Baru 47,6%

Dia mengatakan melalui Program Paser Hijau, pemerintah daerah mengajak komponen masyarakat menyelamatkan Bumi untuk kelangsungan hidup yang lebih baik.
 
Dalam ekspedisi Sungai Kandilo, DLH Paser bekerja sama dengan tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN). Pada kegiatan itu, tim mengambil sampel air sungai untuk mengetahui kadar mikroplastik dan audit brand yang turut menyumbang pencemaran Sungai Kandilo karena sampah.

"Kami juga melakukan audit brand untuk mengetahui sampah-sampah dari produsen mana yang banyak ditemukan di Sungai Kandilo," jelas Safari.
 
Dia menyebut ekspedisi sungai yang dilakukan pada 10 September 2022 dimulai dari Terminal Kota Tanah Grogot hingga Tepian Padang.
 
Dalam ekspedisi tersebut tim menemukan kontaminasi tertinggi mikroplastik berada di wilayah Jembatan Kandilo dan saluran drainase Gelam yang berasal dari saluran-saluran air pemukiman dan perkantoran di Kota Tanah Grogot.
 
"Kontaminasi terbanyak ketiga di kawasan Tepian Batang dan kontaminasi terendah ada di kawasan Tahura," ungkapnya.
 
Safari menuturkan jenis mikroplastik yang paling banyak ditemukan adalah jenis fiber atau bentuk benang yang umumnya berasal dari tekstil atau cucian pakaian.
 
Berdasarkan hasil audit brand, sampah-sampah plastik yang paling banyak ditemukan adalah bungkusan dari produsen kebutuhan sehari-hari, dari sejumlah perusahaan.
 
Dia menyebut sejumlah faktor yang menyebabkan sungai menjadi tempat sampah di antaranya minim tempat sampah, pengangkutan sampah dan pengolahan sampah, serta rendah kesadaran masyarakat, sehingga mereka membuang sampah ke sungai.
 
Selain itu, produsen penghasil sampah dari bungkus produk tidak ikut terlibat dalam pengelolaan sampah.
 
"Dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas sampah dari bungkus produk yang dihasilkan yang tidak dapat diolah secara alami," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan