Tim SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah korban terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77 di Dermaga Tenau, Kupang, NTT, Selasa,  25 Oktober 2022. Antara/ Kornelis Kaha
Tim SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah korban terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77 di Dermaga Tenau, Kupang, NTT, Selasa, 25 Oktober 2022. Antara/ Kornelis Kaha

Beberapa Saksi Kebakaran Kapal Cantika Express Bisa Jadi Tersangka

Antara • 02 November 2022 13:17
Kupang: Pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran kapal Cantika Express 77 yang menewaskan 20 orang beberapa waktu lalu di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengatakan dari 20 saksi yang sudah diperiksa ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Pastinya dari 20 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik itu akan ada satu atau dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal Cantika Express 77," kata Johanis saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu, 2 November 2022.
 
Baca: Polda NTT Periksa 20 Orang Insiden Kebakaran Kapal Express Cantika 77

Dia mengatakan 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak Syahbandar Kupang, anak buah kapal, kapten kapal, wakil kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) serta beberapa penumpang.

Sampai saat ini menurut Johanis pengungkapan kasus ini masih pada tahapan penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan.
 
"Kita akan umumkan nanti jika sudah ada kejelasannya dan sudah ada tersangkanya," jelas pria yang biasa disapa Johny itu.
 
Menurut dia proses penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti tim dari Polda NTT sendiri, tim ahli Labfor Polda Bali, dan tim dari Baharkam Mabes Polri.
 
Tim Labfor Polda Bali sendiri juga telah melakukan olah TKP dan juga telah melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk menyelidiki kasus terbakarnya kapal tersebut.
 
Tim SAR juga perhari ini telah berhenti melakukan pencarian korban kapal terbakar yang hilang. Sampai dengan saat ini masih ada 16 korban kapal terbakar yang dilaporkan hilang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan