Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencegah pengiriman  sebanyak 14 kontainer CPO (Crude Palm Oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalbar.  (Foto ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)
Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mencegah pengiriman sebanyak 14 kontainer CPO (Crude Palm Oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalbar. (Foto ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

Kejati Kalbar Gagalkan Pengiriman 14 Kontainer CPO Ilegal

Antara • 01 November 2022 17:46
Pontianak: Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat membongkar kasus tipu-tipu pengusaha minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini terungkap setelah Kajati Kalbar Masyhudi memimpin langsung penanganan perkara tindak pidana ekonomi, dengan melalukan pengecekan barang bukti 14 konteiner berisikan CPO, pada Senin, 31 Oktober 2022.
 
Pengungkapan perkara ini hasil Operasi Intelijen Kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer. Dari informasi ini, kemudian dilakukan pengecekan, berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko). Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi CPO (Crude Palm Oil). Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer.
 
"Kami konsen pada pengungkapan kasus ini, karena menyangkut perekonomian negara, kita juga melindung para pengusaha. Akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara supaya tidak ada yang dirugikan. Negara juga tidak dirugikan, sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Masyhudi di Pontianak, Selasa, 1 November 2022.
 
Baca: Bakamla Serahkan 90 Ton BBM Ilegal dari Perairan Batam ke Bea Cukai

Kejati Kalbar akan berkoordinasi dan menindaklanjuti kasus ini. Masyhudi berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyhudi juga menegaskan pihaknya sangat melindungi para pengusaha dan investor. Namun, ia meminta agar para investor tetap menjaga dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan.
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalbagbar Agung Saptono menyampaikan pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan penelitian mendalam terkait kasus ini. Dari pemeriksaan awal, dalam kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara.
 
"Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian kita akan hitung selisihnya berapa, dan memang untuk pajak Ekspor CPO itu lebih besar," kata Agung.
 
Dalam pengawasan eskpor, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ketika dirasa ada barang yang tidak sesuai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan