Batam: Berkas pemeriksaan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 beserta barang bukti 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti berlangsung di Kantor Pangkalan Bakamla Zona Maritim Barat, pada Kamis, 1 September, untuk penyidikan lebih lanjut. Dan itu tertuang dalam kerjasama koperatif antara Bakamla dan Bea dan Cukai.
Humas Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM dari Bakamla ke Bea dan Cukai adalah untuk menindak secara hukum yang berlaku di RI.
"Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam," kata Yuhanes, Sabtu, 2 Septemebr 2022.
Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal itu diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini telah diserahkan pemeriksaannya kepada Bea Cukai Batam.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi, muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen kru dan ponsel kru.
Diketaui sebelumnya, Bakamla RI menangkap Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis HSD di perairan Sengkuang Batam, Jumat, 26 Agustus lalu.
MT Blue Star 08 ditangkap KN Marore-322 saat melaksanakan patroli bersama keamanan dan keselamatan laut Arkana I/22 di perairan Batam. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton BBM jenis HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifes, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.
Batam: Berkas pemeriksaan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 beserta barang bukti 90 ton
bahan bakar minyak jenis
High Speed Diesel (HSD) diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, proses penyerahan berkas pemeriksaan ABK beserta barang bukti berlangsung di Kantor Pangkalan Bakamla Zona Maritim Barat, pada Kamis, 1 September, untuk penyidikan lebih lanjut. Dan itu tertuang dalam kerjasama koperatif antara
Bakamla dan Bea dan Cukai.
Humas Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penyerahan berkas perkara kasus penyelundupan 90 ton BBM dari Bakamla ke
Bea dan Cukai adalah untuk menindak secara hukum yang berlaku di RI.
"Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima langsung oleh Pelaksana Pemeriksa atau Penyidik KPU Bea dan Cukai Batam," kata Yuhanes, Sabtu, 2 Septemebr 2022.
Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea bermuatan 90 ton BBM ilegal itu diawaki oleh 5 orang ABK yang saat ini telah diserahkan pemeriksaannya kepada Bea Cukai Batam.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi, muatan BBM jenis
High Speed Diesel (HSD) sebanyak 90 ton, 5 orang ABK, peralatan navigasi, komunikasi, permesinan, dokuman kapal, dokumen kru dan ponsel kru.
Diketaui sebelumnya, Bakamla RI menangkap Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis HSD di perairan Sengkuang Batam, Jumat, 26 Agustus lalu.
MT Blue Star 08 ditangkap KN Marore-322 saat melaksanakan patroli bersama keamanan dan keselamatan laut Arkana I/22 di perairan Batam. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton BBM jenis HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifes, tidak terdapat
bill of ladding, tidak terdapat
manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan
port clearence.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)