Malang: MY, 25, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AR, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur. Ia meminta pihak kampus memberikan sanksi drop out (DO) kepada AR.
"Aku yakin itu (video viral) enggak membuat dia jera. Saya minta ini anak di DO. Bukti sudah kuat, apalagi ada korban lain juga kan," kata MY, saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.
MY mengaku telah bertemu dengan pihak kampus tempat AR kuliah. Saat pertemuan, ia menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ketika itu pihak kampus juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban.
"Saya disuruh menceritakan kronologi sama pihak fakultas. Terus yang saya ceritakan ini juga hampir sama dengan kejadian beberapa korban lain yang juga pernah mengadu ke fakultas," terangnya.
Oleh karena itu, MY mengaku sengaja memviralkan peristiwa yang dialaminya tersebut di media sosial. Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, banyak korban yang mengalami kejadian serupa, namun tidak berani bersuara.
"Aku mikirnya karena banyak korban yang dimana mereka enggak berani speak up, aku viralin itu. Beberapa kali memang dia kurang ajar. Jadi bukan semata-mata untuk saya, ini untuk korban lain juga biar berani speak up dan enggak ada kejadian seperti ini lagi," tegasnya.
Sementara itu, Dekan FH UB, Muchamad Ali Safa'at, mengatakan pihak kampus telah memanggil AR sejak Rabu, 23 November 2022. Namun, AR baru berkenan dimintai keterangan pada Senin, 28 November 2022.
"Yang bersangkutan ketakutan, tidak berani ke kampus. Baru bersedia bertemu hari Senin dengan ditemani orang tuanya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Disinggung soal sanksi, Ali mengaku pihaknya belum dapat memastikan sanksi. Sebab, ia harus meminta keterangan AR.
"Kita belum dapat menyatakan demikian sebelum memperoleh keterangan dan informasi yang lengkap," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UB di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Kabar tersebut tersebar dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram.
Peristiwa ini sendiri awalnya diunggah oleh akun @modegila.id pada Selasa, 22 November 2022. Pada unggahan itu disebutkan peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh seorang wanita di sebuah kamar pada pagi hari.
"Bos, kon kuliah Hukum UB angel2, pas kerjo gak bingung ta cara e absen fingerprint #silumankepiting," isi keterangan dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan itu, terdapat sebuah tangkapan layar percakapan Whatsapp milik korban. Di situ korban menceritakan bahwa pelaku awalnya membuka pintu kamar kemudian membuka selimut yang dikenakan korban dan melakukan pelecehan seksual.
Pelaku disebutkan merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UB angkatan 18 (2018) asal Situbondo. Pada unggahan itu juga terdapat sebuah video permintaan maaf dari pelaku.
"Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak," kata pemuda dalam video itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: MY, 25, mengaku menjadi korban
pelecehan seksual yang dilakukan AR, mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur. Ia meminta pihak kampus memberikan sanksi
drop out (DO) kepada AR.
"Aku yakin itu (video viral) enggak membuat dia jera. Saya minta ini anak di DO. Bukti sudah kuat, apalagi ada korban lain juga kan," kata MY, saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.
MY mengaku telah bertemu dengan pihak kampus tempat AR kuliah. Saat pertemuan, ia menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ketika itu pihak kampus juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban.
"Saya disuruh menceritakan kronologi sama pihak fakultas. Terus yang saya ceritakan ini juga hampir sama dengan kejadian beberapa korban lain yang juga pernah mengadu ke fakultas," terangnya.
Oleh karena itu, MY mengaku sengaja memviralkan peristiwa yang dialaminya tersebut di media sosial. Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, banyak korban yang mengalami kejadian serupa, namun tidak berani bersuara.
"Aku mikirnya karena banyak korban yang dimana mereka enggak berani speak up, aku viralin itu. Beberapa kali memang dia kurang ajar. Jadi bukan semata-mata untuk saya, ini untuk korban lain juga biar berani speak up dan enggak ada kejadian seperti ini lagi," tegasnya.
Sementara itu, Dekan FH UB, Muchamad Ali Safa'at, mengatakan pihak kampus telah memanggil AR sejak Rabu, 23 November 2022. Namun, AR baru berkenan dimintai keterangan pada Senin, 28 November 2022.
"Yang bersangkutan ketakutan, tidak berani ke kampus. Baru bersedia bertemu hari Senin dengan ditemani orang tuanya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Disinggung soal sanksi, Ali mengaku pihaknya belum dapat memastikan sanksi. Sebab, ia harus meminta keterangan AR.
"Kita belum dapat menyatakan demikian sebelum memperoleh keterangan dan informasi yang lengkap," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UB di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Kabar tersebut tersebar dalam sebuah unggahan di
media sosial Instagram.
Peristiwa ini sendiri awalnya diunggah oleh akun @modegila.id pada Selasa, 22 November 2022. Pada unggahan itu disebutkan peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh seorang wanita di sebuah kamar pada pagi hari.
"Bos, kon kuliah Hukum UB angel2, pas kerjo gak bingung ta cara e absen fingerprint #silumankepiting," isi keterangan dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan itu, terdapat sebuah tangkapan layar percakapan Whatsapp milik korban. Di situ korban menceritakan bahwa pelaku awalnya membuka pintu kamar kemudian membuka selimut yang dikenakan korban dan melakukan pelecehan seksual.
Pelaku disebutkan merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UB angkatan 18 (2018) asal Situbondo. Pada unggahan itu juga terdapat sebuah video permintaan maaf dari pelaku.
"Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak," kata pemuda dalam video itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)