Malang: Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AR, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Pihak FH UB mengaku telah menelusuri data terkait AR di kampusnya.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018," kata Dekan FH UB, Muchamad Ali Safa'at, saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022.
Meski membenarkan, Ali mengaku masih belum dapat memastikan kebenaran kabar tentang dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut. Pihak FH UB masih hendak bertemu dengan AR, untuk dimintai keterangan.
"Ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, Ali mengakui bahwa AR adalah salah satu mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya. Jika memang terbukti bersalah, mahasiswa itu akan tetap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Kabar tersebut tersebar dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram.
Peristiwa ini sendiri awalnya diunggah oleh akun @modegila.id pada Selasa 22 November 2022 kemarin. Pada unggahan itu disebutkan bahwa peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh seorang wanita di sebuah kamar pada pagi hari.
"Bos, kon kuliah Hukum UB angel2, pas kerjo gak bingung ta cara e absen fingerprint #silumankepiting," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan itu, terdapat sebuah tangkapan layar percakapan Whatsapp milik korban. Di situ korban menceritakan bahwa pelaku awalnya membuka pintu kamar kemudian membuka selimut yang dikenakan korban dan melakukan pelecehan seksual.
Pelaku disebutkan merupakan seorang mahasiswa FH (Fakultas Hukum) UB angkatan 18 (2018) asal Situbondo. Pada unggahan itu juga terdapat sebuah video permintaan maaf dari pelaku.
"Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak," kata pemuda dalam video itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AR, diduga telah melakukan
tindakan pelecehan seksual. Pihak FH UB mengaku telah menelusuri data terkait AR di kampusnya.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018," kata Dekan
FH UB, Muchamad Ali Safa'at, saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022.
Meski membenarkan, Ali mengaku masih belum dapat memastikan kebenaran kabar tentang dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut. Pihak FH UB masih hendak bertemu dengan AR, untuk dimintai keterangan.
"Ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, Ali mengakui bahwa AR adalah salah satu mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya. Jika memang terbukti bersalah, mahasiswa itu akan tetap diberikan
sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Kota Malang, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Kabar tersebut tersebar dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram.
Peristiwa ini sendiri awalnya diunggah oleh akun @modegila.id pada Selasa 22 November 2022 kemarin. Pada unggahan itu disebutkan bahwa peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh seorang wanita di sebuah kamar pada pagi hari.
"Bos, kon kuliah Hukum UB angel2, pas kerjo gak bingung ta cara e absen fingerprint #silumankepiting," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Pada unggahan itu, terdapat sebuah tangkapan layar percakapan Whatsapp milik korban. Di situ korban menceritakan bahwa pelaku awalnya membuka pintu kamar kemudian membuka selimut yang dikenakan korban dan melakukan pelecehan seksual.
Pelaku disebutkan merupakan seorang mahasiswa FH (Fakultas Hukum) UB angkatan 18 (2018) asal Situbondo. Pada unggahan itu juga terdapat sebuah video permintaan maaf dari pelaku.
"Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak," kata pemuda dalam video itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)