ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Dapat Remisi HUT RI, Dewie Yasin Limpo Segera Bebas

Muhammad Syawaluddin • 19 Agustus 2022 22:23
Makassar: Narapidana kasus suap Dewie Yasin Limpo mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI). Remisi ini membuat Dewie bisa bebas pada akhir Agustus.
 
Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Yohani Widayati, mengatakan dalam waktu yang tidak lama lagi, Dewie Yasin Limpo akan bebas setelah menjalani hukuman usai vonis selama delapan tahun kurungan.
 
"Tidak lama lagi bebas, bisa jadi dalam bulan ini. Tapi belum dipastikan karena belum ada SK," kata Yohani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Baca: Dapat Remisi, Umar Patek Segera Bebas Bersyarat

Masa hukuman Dewie Yasin Limpo berakhir pada November 2022. Sehingga dengan mendapatkan remisi umum empat bulan 15 hari maka Dewie sudah bisa menghirup udara segar pada Agustus 2022 ini.

Yohani menjelaskan pihaknya saat ini sementara memproses remisi pembebasannya dari kantor pusat. Ia menjelaskan perhitungan remisi memiliki aturan tersebut sehingga ini harus menunggu dari kantor pusat.
 
"Sementara diproses untuk remisi pembebasannya," jelasnya.
 
Dewie Yasin Limpo mendapat remisi bersama 251 narapidana lainnya. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
 
Sebelumnya Dewie Yasin Limpo divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) untuk mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan