Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Populer Daerah: Wartawan Dipaksa Minum Air Kencing Hingga 9 Warga Badui Meninggal

Whisnu Mardiansyah • 21 September 2022 08:47
Berbagai peristiwa menjadi pemberitaan utama di sejumlah daerah sepanjang, Selasa, 20 September 2022. Di antaranya kasus intimidasi wartawan di Karawang hingga 9 warga Badui meninggal terserang TBC.
 
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum medcom.id:


Wartawan Diintimidasi

Seorang wartawan di Karawang, Jawa Barat, melaporkan pejabat berinisial A karena telah dianiaya, intimidasi, hingga dipaksa minum air seni. Hal itu viral di media sosial dan dibagikan di sejumlah grup media sosial jurnalis.
 
Dalam video yang beredar, Pimred AlexaNews.id, Gusti Gumilar menjelaskan kronologis peristiwa dirinya mengalami pemukulan hingga intimidasi di ruangan eks Sekretariat PSSI Karawang.
 
"Di situ saya dipres, ditanyain Zaenal di mana, sudah ada pukulanlah dari kalangan suporter, terus dia (oknum pejabat) sendiri notor saya pakai minuman keras, terus notor saya maksa minum air kencing," kata Gusti dalam video yang beredar.
 
Selengkapnya di sini: Wartawan di Karawang Diduga Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Kencing Pejabat Setempat
 

Warga Badui Meninggal Terserang TBC

Sebanyak sembilan warga Badui, Lebak, Provinsi Banten, meninggal dunia akibat suspek campak dan tuberkulosis (TBC) sejak satu bulan terakhir.
 
"Kesembilan warga Badui yang meninggal dunia itu antara lain tujuh orang suspek campak dan dua orang terputus minum obat TBC," kata Koordinator Relawan Sahabat Indonesia (SRI) Muhammad Arif Kirdiat, Selasa, 20 September 2022.
 
SRI melakukan pelacakan kasus terhadap orang yang kontak erat dengan penderita. Pelacakan kasus campak dilakukan dengan menyisir ke kampung-kampung Badui dari rumah ke rumah.

Selengkapnya di sini: 9 Warga Badui Meninggal Akibat Campak dan TBC
 

Pria Cabuli Bocah Sesama Jenis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis di Lampung.
 
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 20 September 2022.
 
Selain itu, terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan. Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Selengkapnya di sini: Cabuli Bocah Sesama Jenis, Pria di Lampung Dituntut 12 Tahun Penjara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan