Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung mendalami motif oknum anggotanya yang pamer senjata api kepada masyarakat saat terjadi keributan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung. Identitas oknum arogan tersebut juga telah diketahui.
"Jadi Polresta akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, karena kejadian itu berlangsung di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya kami sampaikan hasilnya ke Polda Lampung," katanya, Jumat, 11 November 2022.
Ino mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, senjata itu dikeluarkan karena terlibat masalah pribadi, bukan masalah antar instansi.
"Itu masalah pribadi antara seseorang dengan orang lain yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Itu bukan persoalan profesi kepolisian," katanya.
Mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap oknum tersebut, Ino mengatakan belum dapat menjelaskan secara rinci. Sebab, sanksi dapat diberikan kepada anggota ketika kesalahan dapat dibuktikan.
"Kami tidak akan keluar dari peraturan, kalau salah dan dapat dibuktikan kesalahannya maka akan disanksi," kata dia.
Ino mengimbau kepada anggota, khususnya yang berdinas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung untuk bertugas dan menghadapi masyarakat secara humanis, tidak arogan.
"Memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat itu tugas yang harus dijalankan," katanya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung mendalami motif oknum anggotanya yang pamer
senjata api kepada masyarakat saat terjadi keributan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Bid Propam
Polda Lampung. Identitas oknum arogan tersebut juga telah diketahui.
"Jadi Polresta akan melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan, karena kejadian itu berlangsung di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya kami sampaikan hasilnya ke Polda Lampung," katanya, Jumat, 11 November 2022.
Ino mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, senjata itu dikeluarkan karena terlibat masalah pribadi, bukan masalah antar instansi.
"Itu masalah pribadi antara seseorang dengan orang lain yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Itu bukan persoalan profesi kepolisian," katanya.
Mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap oknum tersebut, Ino mengatakan belum dapat menjelaskan secara rinci. Sebab, sanksi dapat diberikan kepada anggota ketika kesalahan dapat dibuktikan.
"Kami tidak akan keluar dari peraturan, kalau salah dan dapat dibuktikan kesalahannya maka akan disanksi," kata dia.
Ino mengimbau kepada anggota, khususnya yang berdinas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung untuk bertugas dan menghadapi masyarakat secara humanis, tidak arogan.
"Memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat itu tugas yang harus dijalankan," katanya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)