Tangerang: Dugaan penelantaran dan perselingkuhan oleh anggota Polisi Sektor Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK), viral di media sosial. Sang istri mengunggah cerita penelantaran dan perselingkuhan yang dialaminya, di media sosial Instagram.
Unggahan video berisi potongan foto pelapor, terlapor serta percakapan dengan beberapa orang diduga selingkuhan terlapor. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya usai istri sahnya melaporkan ke Polsek Pondok Aren dan Polres Tangerang Selatan.
Dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menegaskan pelaporan istri terlapor saat ini sedang ditangani Bid Propam dan Renakta Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus etik dan disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan panggilan klarifikasi sudah dilakukan pada13 Oktober dan saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan 22 Agustus dan tanggal 2 September sudah ada panggilan Bripka Hadi Kurniawan, saat ini kasus masih ditangani Renakta," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Jumat, 11 November 2022.
Meski begitu, hingga kini terlapor yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Aren itu, masih bertugas seperti biasa. Jika terbukti benar, seperti yang dilaporkan istrinya itu, HK, baru akan dijatuhi sanksi.
"Tetap berdinas sambil menunggu proses hukum dan putusannya," terang Sarly.
*?Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Dugaan
penelantaran dan perselingkuhan oleh anggota Polisi Sektor Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK), viral di media sosial. Sang istri mengunggah cerita penelantaran dan perselingkuhan yang dialaminya, di media sosial Instagram.
Unggahan video berisi potongan foto pelapor, terlapor serta percakapan dengan beberapa orang diduga selingkuhan terlapor. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya usai istri sahnya melaporkan ke
Polsek Pondok Aren dan Polres Tangerang Selatan.
Dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menegaskan pelaporan istri terlapor saat ini sedang ditangani Bid Propam dan Renakta
Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus etik dan disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan panggilan klarifikasi sudah dilakukan pada13 Oktober dan saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan 22 Agustus dan tanggal 2 September sudah ada panggilan Bripka Hadi Kurniawan, saat ini kasus masih ditangani Renakta," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Jumat, 11 November 2022.
Meski begitu, hingga kini terlapor yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Aren itu, masih bertugas seperti biasa. Jika terbukti benar, seperti yang dilaporkan istrinya itu, HK, baru akan dijatuhi sanksi.
"Tetap berdinas sambil menunggu proses hukum dan putusannya," terang Sarly.
*?Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)