Bandung: Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, terpaksa menutup dan menyegel tiga tempat usaha memasuki dua pekan status zona merah tingkat kewaspadaan covid-19. Penutupan dilakukan lantaran dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 73 tentang penerapan protokol kesehatan di zona merah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Triadi, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yakni beroperasi melebihi waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 20.00 WIB untuk pusat perbelanjaan, kafe, dan minimarket. Sedangkan untuk tempat hiburan diwajibkan beroperasional hingga pukul 24.00 WIB.
"Kita langsung penutupan dan segel. Kafe dan rumah makan disegel ada tiga dalam minggu ini," kata Rasdian, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Diimbau Tak Datang ke Bandung
Rasdian menuturkan, sanksi administratif pun diberikan kepala puluhan tempat usaha selama diterapkan status zona merah dan berhasil meraup denda mencapai Rp90 juta. Denda tersebut diberikan kepada tempat usaha yang tetap membandel meski telah diberikan teguran terkait protokol kesehatan.
"Ada sanksi adminitrasi sesuai Perwal itu sebesar Rp500 ribu. Keseluruhan denda hampir Rp90 juta terakhir per 15 (Desember). Denda ke badan usaha dan perorangan hasil razia," sahutnya.
Sementara itu, imbuh Rasdian, pengawasan dan razia terus dilakukan bahkan di tingkat selama status zona merah. Perkantoran menjadi salah satu target dari Satpol PP untuk memastikan penerapan perwal terkait jumlah karyawan yang berada di gedung setiap perkantoran.
"Dalam perwal itu kan wajib 30 persen dari kapasitas gedung. Nanti kita akan lakukan monitoring dan sidak ke setiap perkantoran. Kemarin baru di internal lingkungan Pemkot, nanti kita akan menyasar ke perusahaan swasta atau pun badan usaha lainnya," jelasnya.
Bandung: Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, terpaksa menutup dan menyegel tiga tempat usaha memasuki dua pekan status zona merah tingkat kewaspadaan
covid-19. Penutupan dilakukan lantaran dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 73 tentang penerapan protokol kesehatan di zona merah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Triadi, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yakni beroperasi melebihi waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 20.00 WIB untuk pusat perbelanjaan, kafe, dan minimarket. Sedangkan untuk tempat hiburan diwajibkan beroperasional hingga pukul 24.00 WIB.
"Kita langsung penutupan dan segel. Kafe dan rumah makan disegel ada tiga dalam minggu ini," kata Rasdian, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan Diimbau Tak Datang ke Bandung
Rasdian menuturkan, sanksi administratif pun diberikan kepala puluhan tempat usaha selama diterapkan status zona merah dan berhasil meraup denda mencapai Rp90 juta. Denda tersebut diberikan kepada tempat usaha yang tetap membandel meski telah diberikan teguran terkait protokol kesehatan.
"Ada sanksi adminitrasi sesuai Perwal itu sebesar Rp500 ribu. Keseluruhan denda hampir Rp90 juta terakhir per 15 (Desember). Denda ke badan usaha dan perorangan hasil razia," sahutnya.
Sementara itu, imbuh Rasdian, pengawasan dan razia terus dilakukan bahkan di tingkat selama status zona merah. Perkantoran menjadi salah satu target dari Satpol PP untuk memastikan penerapan perwal terkait jumlah karyawan yang berada di gedung setiap perkantoran.
"Dalam perwal itu kan wajib 30 persen dari kapasitas gedung. Nanti kita akan lakukan monitoring dan sidak ke setiap perkantoran. Kemarin baru di internal lingkungan Pemkot, nanti kita akan menyasar ke perusahaan swasta atau pun badan usaha lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)