Solo: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 70 pelanggaran terjadi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
"Warung makan, rumah makan masih menyelenggarakan hiburan, kemudian ada penyelenggaraan event (ikan) cupang, langsung kami lakukan pembubaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan, Minggu, 7 Februari 2021.
Selain itu, pihaknya juga membubarkan tiga lokasi hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembubaran dilakukan lantaran acara tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta.
"Bagi pelanggar langsung kami sanksi, bubarkan, termasuk bakul pasar ya kami tutup tujuh hari. Kalau pasarnya ada 14 pasar. Rata-rata mereka enggak pakai masker dan memakai masker tidak sempurna," ujar dia.
Sedangkan untuk jumlah kios dari 14 pasar tersebut yang terpaksa ditutup karena pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 17 kios.
Baca juga: Populer Daerah; Lapisan Inversi Penyebab Suara Dentuman hingga Semarang Masih Banjir
Selain itu, kata dia, untuk rumah makan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dilakukan penutupan sementara selama tiga hari hingga Senin, 8 Februari 2021. Selanjutnya, akan dikaji kembali apakah akan ada perpanjangan penutupan atau tidak.
"Tempat usaha ada yang ditutup di antaranya warmindo, hik, dan rumah makan. Di situ ada kerumunan dan live music juga," ungkapnya.
Sementara itu, untuk masyarakat secara keseluruhan, sekitar 60 persen sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penindakan dilakukan terhadap anak di bawah 15 tahun yang masuk ke Pasar Depok, langsung dipulangkan.
"Kalau secara umum kemarin sepi, pasar juga sepi, tetapi pagi ini tadi yang sepedaan banyak banget, luar kota banyak yang masuk ke Solo. Selama mereka menjalankan protokol kesehatan ya berarti tidak melanggar," jelas dia.
Solo: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 70 pelanggaran terjadi selama Gerakan
Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
"Warung makan, rumah makan masih menyelenggarakan hiburan, kemudian ada penyelenggaraan
event (ikan) cupang, langsung kami lakukan pembubaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan, Minggu, 7 Februari 2021.
Selain itu, pihaknya juga membubarkan tiga lokasi hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembubaran dilakukan lantaran acara tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta.
"Bagi pelanggar langsung kami sanksi, bubarkan, termasuk bakul pasar ya kami tutup tujuh hari. Kalau pasarnya ada 14 pasar. Rata-rata mereka enggak pakai masker dan memakai masker tidak sempurna," ujar dia.
Sedangkan untuk jumlah kios dari 14 pasar tersebut yang terpaksa ditutup karena pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 17 kios.
Baca juga:
Populer Daerah; Lapisan Inversi Penyebab Suara Dentuman hingga Semarang Masih Banjir
Selain itu, kata dia, untuk rumah makan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dilakukan penutupan sementara selama tiga hari hingga Senin, 8 Februari 2021. Selanjutnya, akan dikaji kembali apakah akan ada perpanjangan penutupan atau tidak.
"Tempat usaha ada yang ditutup di antaranya warmindo, hik, dan rumah makan. Di situ ada kerumunan dan
live music juga," ungkapnya.
Sementara itu, untuk masyarakat secara keseluruhan, sekitar 60 persen sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penindakan dilakukan terhadap anak di bawah 15 tahun yang masuk ke Pasar Depok, langsung dipulangkan.
"Kalau secara umum kemarin sepi, pasar juga sepi, tetapi pagi ini tadi yang sepedaan banyak banget, luar kota banyak yang masuk ke Solo. Selama mereka menjalankan protokol kesehatan ya berarti tidak melanggar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)