Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat penangkapan kurir narkoba di GT Kertajati, Sabtu dini hari, 27 April 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat penangkapan kurir narkoba di GT Kertajati, Sabtu dini hari, 27 April 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap saat Keluar GT Kertajati

Ahmad Rofahan • 27 April 2024 16:41
Majalengka: Jajaran kepolisian dari Polres Majalengka menangkap kurir narkoba jenis sabu  di Gerbang Kertajati Tol Cipali Majalengka, Sabtu dini hari, 27 April 2024.
 
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan kurir sabu berinisial BRB, 31, ditangkap saat mengantre untuk keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.
 
"Tersangka menggunakan minibus dan ditangkap petugas saat berada di GT Kertajati," kata Indra dalam keterangan pers.
 
Baca: Belajar dari Medsos, 2 Pemuda di Tangerang Produksi Tembakau Sintetis
 
Indra mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Indra.
 
Menurut dia penangkapan ini berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. Pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka.
 
Pihaknya mendapatkan informasi, terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah Cakung Jakarta, yang akan dikirmkan ke wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
 
Polres Majalengka langsung merespon informasi tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.
 
"Kami bertindak cepat, untuk menangkap pelaku saat berada di GT Kertajati. Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram," ujar Indra.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan