Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

UMK Hulu Sungai Selatan Naik 4,22%

Antara • 25 November 2023 09:48
Hulu Sungai: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sebesar 4,22 persen.
 
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Hulu Sungai Selatan Muhammad Aris menyampaikan kenaikan UMK HSS 2024 sebesar Rp132.4934,56.
 
Ia menyebutkan UMK HSS pada 2023 sebesar Rp3.149.877,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024. Besaran angka UMK tersebut sama dengan UMP Kalsel pada 2023 dan 2024.

"Kami di Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK secara sepihak, karena tidak ada asosiasi pengusaha (Apindo) dan Dewan Pengupahan Kabupaten," kata dia di Hulu Sungai Selatan, Jumat, 24 November 2023.
 
Aris menjelaskan akibat kondisi tersebut maka UMK HSS mengikuti kenaikan UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, tertanggal 20 November 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
 
Baca: Bupati Bogor Usulkan UMK 2024 Naik Rp632 ribu

Terkait penetapan UMK, Pemkab HSS juga belum ada menerima keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan langsung secara individu maupun kelembagaan melalui organisasi serikat pekerja.
 
Community Development Officer (CDO) PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) Totok memastikan manajemen perusahaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengupahan dari pemerintah termasuk untuk penetapan UMP.
 
"Manajemen kita tentunya memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja kita, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, dan hingga saat ini juga kita tidak ada keluhan ataupun masukan dari pekerja di tempat kita terkait penetapan UMK," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti mengatakan Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP.
 
Kenaikan UMP itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan