Palembang: Mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi (nopol) BG 999 ED yang dikendarai oleh Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pengendara mobil dengan menggunakan senjata tajam ternyata memakai nomor polisi palsu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, menyebut ada pelanggaran yang dilakukan Bripka Edi Purwanto mengenai nopol palsu tersebut.
“Hasil dari penyidikan nopol yang digunakan itu tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Haryo, Rabu, 20 Desember 2023.
Haryo menjelaskan terkait nopol palsu tersebut pihaknya belum memprosesnya karena saat ini Propam Polda Sumsel sedang fokus menangani kasus pengancaman yang dilakukan Bripka Edi Purwanto.
"Kasusnya itu nanti akan dijadikan satu tindakan yang lain dari Propam Polda Sumsel untuk tindakan-tindakan yang terukur," jelasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka terkait pengancaman terhadap pengendara mobil dengan sajam.
Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman dibawah lima tahun penjara. Bripka Eka juga telah ditahan di sel khusus Polda Sumsel.
Palembang: Mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi (nopol) BG 999 ED yang dikendarai oleh Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pengendara mobil dengan menggunakan
senjata tajam ternyata memakai nomor polisi palsu.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, menyebut ada pelanggaran yang dilakukan Bripka Edi Purwanto mengenai nopol palsu tersebut.
“Hasil dari penyidikan nopol yang digunakan itu tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Haryo, Rabu, 20 Desember 2023.
Haryo menjelaskan terkait nopol palsu tersebut pihaknya belum memprosesnya karena saat ini Propam Polda Sumsel sedang fokus menangani kasus pengancaman yang dilakukan Bripka Edi Purwanto.
"Kasusnya itu nanti akan dijadikan satu tindakan yang lain dari Propam Polda Sumsel untuk tindakan-tindakan yang terukur," jelasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka terkait pengancaman terhadap pengendara mobil dengan sajam.
Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman dibawah lima tahun penjara. Bripka Eka juga telah ditahan di sel khusus Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)