Ilustrasi
Ilustrasi

Melahirkan usai 5 Bulan Menikah, Pasutri di Aceh Buang Bayi

Fajri Fatmawati • 06 Oktober 2023 09:54
Banda Aceh: Penemuan bayi perempuan kembali menggegerkan warga di kawasan Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Bayi malang yang sengaja dibuang oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditemukan oleh salah seorang warga di teras rumahnya.
 
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, kedua pasutri itu berinisial SF, 24, warga asal Kecamatan Baktiya dan MAU, 20, warga asal Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. 
 
"Bayi perempuan itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut," kata Fadhillah, Jumat, 6 Oktober 2023.

Usai pihaknya melakukan penyelidikan kedua pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
 
Baca juga: Ibu Bayi Kembar di Sleman Berpotensi jadi Tersangka Pembuangan Bayi

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Dari hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi itu karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
 
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan