Polisi menunjukkan barang bukti pembuangan bayi kembar di Sleman. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Polisi menunjukkan barang bukti pembuangan bayi kembar di Sleman. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Pembuang Bayi Kembar di Sleman Ditetapkan Tersangka

Ahmad Mustaqim • 18 September 2023 13:58
Sleman: Kepolisian di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pelaku pembuang bayi kembar yang ditemukan di Sungai Buntung, Krasakan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kamis, 14 September 2023.
 
Pelaku lelaki inisial WS, 31, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul kini berstatus tersangka. 
 
"SW kami tangkap Minggu dinihari. SW bekerja sebagai driver rental sewa mobil. Tadi malam kami menetapkan SW sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, di Polresta Sleman, Senin, 18 September 2023. 
 
Baca: Polisi Buru Pembuang Bayi Kembar yang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Buntung Sleman
 

Parliska menerangkan pengejaran pelaku dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi ada seorang perempuan mendatangi klinik bersalin alami pendarahan tanpa bayi pada Jumat, 15 September 2023. Perempuan inisial EW, 19, itu tinggal di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. 

"Saat diamankan, kondisi EW lemah. Kemudian diperiksakan di RS Bhayangkara Polda DIY," jelas Parliska. 
 
Dari situ, kemudian EW mengaku memiliki pacar inisial SW. Polisi kemudian memburu dan menangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 
 
Polisi menduga bayi itu merupakan hubungan gelap EW dan SW. Polisi memperoleh keterangan SW berencana mengubur kedua bayi di halaman rumahnya. "Tapi karena saat itu kondisi mendekati pagi pelaku panik, sehingga memutuskan membuang bayi ke sungai," ungkapnya.
 
Baca: Kasus Penemuan Jenazah Bersimbah Darah di Depan Kementan Ditangani Polda Metro
 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebuah baju yang ditemukan di dasar sungai dan sebuah gawai. Polisi menjerat WS dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan