Para tersangka (berpakaian oranye) kasus penganiayaan di titik nol kilometer Yogyakarta yang sempat viral di media sosial. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Para tersangka (berpakaian oranye) kasus penganiayaan di titik nol kilometer Yogyakarta yang sempat viral di media sosial. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

6 Pelaku Kekerasan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap

Ahmad Mustaqim • 10 Februari 2023 13:50
Yogyakarta: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap enam terduga pelaku kekerasan yang terjadi di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta pada Selasa dini hari, 7 Februari 2023. Enam terduga pelaku tersebut yakni FN, 28; GN, 17; NK, 20; LT, 23; TR, 27; dan YG, 33.  
 
"Mereka adalah warga Kota Yogyakarta," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes, Saiful Anwar, Jumat, 10 Februari 2023.
 
Baca: Marak Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Ia mengatakan kasus kekerasan itu bermula dari gesekan antara dua kelompok. Salah satu anggota kelompok berinisial RZ mulanya berkeliling dengan sepeda motor di jalanan Kota Yogyakarta pada Selasa pagi. RZ mengemudi sepeda motor dengan memainkan tuas gas hingga berbunyi nyaring sambil mengangkat bagian depan sepeda motor.
 
"Salah satu pelaku berinisial GN ini tersinggung dan mengejar kelompok RZ," jelasnya.

Setelah itu sempat terjadi keributan antardua kelompok ini. Saiful mengatakan korban GN sempat mengambil sepotong besi dan menceritakan kejadian yang dialami ke beberapa temannya.
 
"GN dan para pelaku kemudian mendatangi korban di titik nol kilometer. Di sana kemudian terjadi penganiayaan yang akhirnya viral (di media sosial)," ungkapnya.

Para Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Luar Kota

Saiful mengatakan polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat pelaporan kasus itu dari korban inisial RZ. Dari keterangan dalam pelaporan itu polisi kemudian memburu terduga pelaku.
 
Dalam perkembangan penanganan kasusnya, keenam terduga pelaku itu pergi ke Jawa Barat dan Jakarta. Namun keenamnya akhirnya bisa ditangkap dengan bantuan aparat gabungan.
 
"Pelaku ini yang memukul, menendang, memukul korban dengan besi, dan mengayunkan senjata tajam," bebernya.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam, sepotong besi, beberapa potong pakaian, dan dua unit sepeda motor milik pelaku. Polisi menjerat para terduga pelaku kekerasan dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 7 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan