Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
"Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Pernyataan Sumadi tersebut disampaikan untuk menanggapi munculnya kasus kejahatan jalanan yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa pagi, 7 Februari 2023.
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak. Namun membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Wilayah Lain Diminta Menyusul
Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari agar antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.
"Dari identifikasi sementara, pelaku bukan anak atau remaja dari Yogyakarta. Oleh karenanya, kami berharap kabupaten lain pun bisa menerapkan aturan serupa untuk antisipasi bersama," katanya.
Selain menerapkan aturan jam malam, Sumadi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memetakan lokasi yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan.
"Tempat yang biasanya menjadi lokasi tongkrongan anak-anak akan lebih diawasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, TNI dan kepolisian. Operasi dan patroli ketertiban keamanan lebih ditingkatkan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai antisipasi munculnya
kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
"Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Penjabat Wali
Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Pernyataan Sumadi tersebut disampaikan untuk menanggapi munculnya kasus
kejahatan jalanan yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa pagi, 7 Februari 2023.
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak. Namun membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Wilayah Lain Diminta Menyusul
Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari agar antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.
"Dari identifikasi sementara, pelaku bukan anak atau remaja dari Yogyakarta. Oleh karenanya, kami berharap kabupaten lain pun bisa menerapkan aturan serupa untuk antisipasi bersama," katanya.
Selain menerapkan aturan jam malam, Sumadi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memetakan lokasi yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan.
"Tempat yang biasanya menjadi lokasi tongkrongan anak-anak akan lebih diawasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, TNI dan kepolisian. Operasi dan patroli ketertiban keamanan lebih ditingkatkan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)