Para pendamping hukum dan orang tua terpidana kasus klithih Gedongkuning. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Para pendamping hukum dan orang tua terpidana kasus klithih Gedongkuning. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

2 Terpidana Kasus Klitih di Yogyakarta Ajukan Kasasi

Ahmad Mustaqim • 12 Januari 2023 17:34
Yogyakarta: Dua terpidana kasus klitih atau kekerasan jalanan yang terjadi di Kawasan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Rian dan Fernandito, mengajukan kasasi. Melalui pengacaranya mereka yakin polisi melakukan salah tangkap pelaku klithih yang menewaskan seorang bernama Daffa Adzin Albazith, pada Minggu, 3 April 2022.
 
Pengacara salah satu terpidana, Taufiqurrahman, mengatakan pengajuan kasasi bukan semata karena kliennya divonis 6 atau 10 tahun penjara, namun lebih pada hal prinsipil. Ia menyatakan kliennya korban Tindakan salah tangkap aparat penegak hukum.
 
"Ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terpidana ini tidak tahu menahu terkait peristiwa klitih (di) Gedongkuning, jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi itu. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan,” kata Taufiq di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Baca: Merasa Tak Adil, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu ke Muhammadiyah

Dia mengatakan ada sederet fakta yang diabaikan hakim dalam mengambil keputusan. Selain itu, ia juga kecewa dengan hasil banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Hasil banding tersebut menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Taufiq menyatakan putusan di pengadilan tinggi hanya menjelaskan penguatan di pengadilan negeri tanpa ada penjabaran. Ia merasa tidak puas dengan hal itu.
 
“Jadi bagi kami itu sebuah putusan yang tidak jelas, absurd. Malah kalau boleh dikatakan kalau mau dipersamakan analoginya dengan gugatan maka putusan ini putusan yang absurd, ngawur, enggak jelas,” jelasnya.
 
Ia mengungkapkan memiliki alat pendukung baru dalam pengajuan kasasi. Ia mengatakan alat pendukung itu baik berupa kesaksian maupun barang bukti.
 
“Ada beberapa hal. Ada saksi dan ada juga barang bukti juga nanti, tapi untuk sementara kami masih kami keep dulu, nanti Insyaallah jadi kejutan spesial di 2023,” ungkapnya.
 
Ia menyatakan kondisi terpidana yang pada usia di bangku SMA masih terpukul. Para terpidana disebut alami masalah psikologis dan masa depannya kian terancam. Taufiqurrahman berharap kasasi yang diajukan membuat hakim Mahkamah Agung (MA) bisa memberikan putusan dengan bijak.  
 
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai enam hingga 10 tahun Kasus tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 3 April 2022.
 
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra, 19, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.
 
Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain. Perbuatan ketiganya juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan