Surabaya: Polrestabes Surabaya mengungkap penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Burung dilindungi itu diketahui polisi ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu, 20 Maret 2023.
"Jumlahnya ada 51 ekor burung, dikirim dari Makasar ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Solo," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.
Polisi menangkap satu tersangka bernama Supriadi, warga Kupang Surabaya. Kata Arief, burung gagak hitam itu rencananya akan dikirim ke Solo, untuk ritual mistik.
"Puluhan gagak hitam yang akan dikirim ke Solo itu tak dilengkapi dokumen. Jadi, burung itu kita lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 diantaranya mati," katanya.
Kepada polisi, Supriadi mengaku hanya sebagai kurir untuk mengirim 51 gagak hitam tersebut ke Solo. Meski demikian, Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana, karena tidak memiliki izin. "Ternyata, pelaku ini sudah empat kali melakukan hal serupa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Supriadi dijerat Pasa 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara. Namun, pihaknya tengah berkoordinasi dengan balai karantina hewan perihal tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Polrestabes Surabaya mengungkap
penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Burung dilindungi itu diketahui polisi ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu, 20 Maret 2023.
"Jumlahnya ada 51 ekor burung, dikirim dari Makasar ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Solo," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.
Polisi menangkap satu tersangka bernama Supriadi, warga Kupang Surabaya. Kata Arief, burung gagak hitam itu rencananya akan dikirim ke
Solo, untuk ritual mistik.
"Puluhan gagak hitam yang akan dikirim ke Solo itu tak dilengkapi dokumen. Jadi, burung itu kita lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 diantaranya mati," katanya.
Kepada polisi, Supriadi mengaku hanya sebagai kurir untuk mengirim 51 gagak hitam tersebut ke Solo. Meski demikian, Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana, karena tidak memiliki izin. "Ternyata, pelaku ini sudah empat kali melakukan hal serupa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Supriadi dijerat Pasa 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara. Namun, pihaknya tengah berkoordinasi dengan balai karantina hewan perihal tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)