Tangerang: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim tengah merancang perubahan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pemilik visa investor di Indonesia. Revisi itu terkait masa waktu tinggal.
"Kita akan revisi visa izin tinggal yang hingga 10 tahun. Tapi di sini yang kita tujukan adalah good quality investor dengan nilai investasi jumlah tertentu dan juga track record daripada si investor ini," ujar Silmy di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut Silmy, pihaknya pun akan bekerjasama dengan bank milik BUMN untuk memastikan dana yang ditempatkan investor asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bukan berdasarkan dokumen yang kita tidak bisa akses seperti saat ini. Kita sedang evaluasi visa investor yang bisa digunakan, mungkin itu sebagai awalan," katanya.
Silmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelaah produk visa investor yang akan disempurnakan agar diperoleh WNA yang berkualitas untuk perekonomian Indonesia.
"Yang kami mau WNA berkualitas, bukan WNA yang memanfaatkan celah. Karena visa investor ini akan bisa mendapatkan izin tinggal yang lebih lama, jadi saya tadi langsung instruksikan jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis visa investor. Ini beda ya dengan golden visa atau yang sejenisnya," ungkapnya.
Silmy menambahkan, rancangan perubahan itu pun bakal disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kepada bapak Presiden. Harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan pak Presiden, kita akan tindak lanjutkan dengan revisi Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2013," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (
Kemenkumham), Silmy Karim tengah merancang perubahan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pemilik visa investor di Indonesia. Revisi itu terkait masa waktu tinggal.
"Kita akan revisi visa izin tinggal yang hingga 10 tahun. Tapi di sini yang kita tujukan adalah
good quality investor dengan nilai investasi jumlah tertentu dan juga
track record daripada si investor ini," ujar Silmy di Kantor Imigrasi
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut Silmy, pihaknya pun akan bekerjasama dengan bank milik
BUMN untuk memastikan dana yang ditempatkan investor asing sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bukan berdasarkan dokumen yang kita tidak bisa akses seperti saat ini. Kita sedang evaluasi visa investor yang bisa digunakan, mungkin itu sebagai awalan," katanya.
Silmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelaah produk visa investor yang akan disempurnakan agar diperoleh WNA yang berkualitas untuk perekonomian Indonesia.
"Yang kami mau WNA berkualitas, bukan WNA yang memanfaatkan celah. Karena visa investor ini akan bisa mendapatkan izin tinggal yang lebih lama, jadi saya tadi langsung instruksikan jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap salah satu jenis visa investor. Ini beda ya dengan golden visa atau yang sejenisnya," ungkapnya.
Silmy menambahkan, rancangan perubahan itu pun bakal disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kepada bapak Presiden. Harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan pak Presiden, kita akan tindak lanjutkan dengan revisi Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2013," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)