Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan konferensi pers penangkapan 17 WNA di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan konferensi pers penangkapan 17 WNA di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

17 WN Nigeria dan Ghana Ditangkap karena Ganggu Ketertiban

Hendrik Simorangkir • 24 Mei 2023 15:18
Tangerang: Imigrasi Soekarno-Hatta meringkus 17 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing di dua apartemen Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu.
 
"Kami berhasil menangkap 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana dalam operasi pengawasan orang asing yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Baca: Imigrasi Tangerang Deportasi WNA Asal Sierra Leone usai Buat Onar

Tito menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui lima WN Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya, hal ini melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Selanjutnya terdapat dua WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay), sesuai Pasal 78 ayat 3.

"Kemudian terdapat dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga melanggar Pasal 119 ayat 1. Lalu ada empat WN Nigeria dan satu WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada atau fiktif, melanggar Pasal 123 huruf a," jelasnya.
 
Tito menjelaskan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 12 paspor, lima kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor, 31 unit telepon selular dan 15 unit laptop. Untuk pemilik Kitas, lanjutnya, terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi administrasi persyaratan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.
 
"Namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada, mereka diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan izin tinggal," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan