Makassar: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan tindak pidana pencemaran nama baik, Muhammad Risman Pasigai. Terpidana itu ditangkap setelah menjadi buronan selama satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah polikus Golkar tersebut tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kita sudah panggil tiga kali, diharapkan bahwa terpidana bisa kooperatif atas panggilan itu. Tapi, ternyata, tidak memenuhi panggilan kami," kata Sundari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Setelah mangkir dari tiga panggilan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melakukan pencarian terhadap terpidana. Risman ditangkap saat tengah nongkrong di kedai kopi di Jakarta.
"Karena sudah ditetapkan DPO. Kita deteksi keberadaanya dan dilakukan penangkapan tadi malam di Jakarta," ungkapnya.
Baca: Selesai Diperiksa Kasus Luhut, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan
Sebelumnya, Risman Pasigai divonis enam bulan kurungan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu polikus Partai Golkar, yakni Rusdin Abdullah. Peristiwa itu terjadi berawal saat Musyawarah Daerah atau Musda ke IX Paratai Golkar, Sulawesi Selatan, 27 Juni 2019.
Saat Musda ke IX Partai Golkar itu berlangsung, sejumlah kader lain, yakni HA dan MT yang tidak menginginkan Nurdin Halid untuk menjadi Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan. Penolakan itu dilakukan dengan membagikan selebaran menolak pemilihan terhadap mantan ketua PSSI tersebut dan menolak Musda dilaksanakan karena melanggar aturan organisasi.
Karena dianggap mengganggu jalannya Musda, kedua kader partai itu diminta untuk keluar ruangan Musda. Setelah kondisi mulai membaik, terpidana kemudian berbicara dan membuat pernyataan dihadapan media menuduh Rusdin Abdullah ingin mengacaukan Musda.
Risman juga meminta Rusdin Abdullah datang sendiri dan tidak menyuruh orang lain. Karena merasa difitnah dan dirugikan dengan pernyataan yang dilontarkan terpidana, Rusdin Abdullah melaporkan Risman dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
"Perkara ini adalah perkara pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana. Dimana sudah ingkra, pada 3 Maret 2021 lalu. Terpidana saat ini sudah ada di Makassar dan dihukum 6 bulan penjara," jelasnya.
Makassar: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan tindak pidana
pencemaran nama baik, Muhammad Risman Pasigai. Terpidana itu ditangkap setelah menjadi buronan selama satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah polikus
Golkar tersebut tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kita sudah panggil tiga kali, diharapkan bahwa terpidana bisa kooperatif atas panggilan itu. Tapi, ternyata, tidak memenuhi panggilan kami," kata Sundari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Setelah mangkir dari tiga panggilan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melakukan pencarian terhadap terpidana. Risman ditangkap saat tengah nongkrong di kedai kopi di Jakarta.
"Karena sudah ditetapkan DPO. Kita deteksi keberadaanya dan dilakukan penangkapan tadi malam di Jakarta," ungkapnya.
Baca:
Selesai Diperiksa Kasus Luhut, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan
Sebelumnya, Risman Pasigai divonis enam bulan kurungan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu polikus Partai Golkar, yakni Rusdin Abdullah. Peristiwa itu terjadi berawal saat Musyawarah Daerah atau Musda ke IX Paratai Golkar, Sulawesi Selatan, 27 Juni 2019.
Saat Musda ke IX Partai Golkar itu berlangsung, sejumlah kader lain, yakni HA dan MT yang tidak menginginkan Nurdin Halid untuk menjadi Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan. Penolakan itu dilakukan dengan membagikan selebaran menolak pemilihan terhadap mantan ketua PSSI tersebut dan menolak Musda dilaksanakan karena melanggar aturan organisasi.
Karena dianggap mengganggu jalannya Musda, kedua kader partai itu diminta untuk keluar ruangan Musda. Setelah kondisi mulai membaik, terpidana kemudian berbicara dan membuat pernyataan dihadapan media menuduh Rusdin Abdullah ingin mengacaukan Musda.
Risman juga meminta Rusdin Abdullah datang sendiri dan tidak menyuruh orang lain. Karena merasa difitnah dan dirugikan dengan pernyataan yang dilontarkan terpidana, Rusdin Abdullah melaporkan Risman dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
"Perkara ini adalah perkara pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana. Dimana sudah ingkra, pada 3 Maret 2021 lalu. Terpidana saat ini sudah ada di Makassar dan dihukum 6 bulan penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)