Tangerang: Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM, saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. RM diringkus lantaran menggunakan sejumlah dokumen palsu dengan tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan telah gunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dia juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada," ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romy Yudianto, Kamis, 10 Februari 2022.
Romy menuturkan sebelum ditangkap pihaknya, RM berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta dengan sejumlah dokumen palsu itu.
"Namun tertangkap kita saat melalui pemeriksaan Keimigrasian dengan kecanggihan peralatan, dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan," jelasnya.
Baca juga: Dinkes Sulsel Kirim 107 Sampel Dicurigai Omicron ke Balitbangkes
Romy menjelaskan kejadian penangkapan bermula saat RM berangkat dari Kathmandu di Nepal menuju Bandara Soekarno-Hatta melalui Kuala Lumpur di Malaysia, pada 8 Februari 2022. Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifes penumpang pesawat MH 721, data manifes justru memuat nama RM," katanya.
Romy menambahkan RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya untuk melancarkan aksinya itu. Hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal," ucap dia.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Tangerang: Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta meringkus seorang warga negara asing (WNA)
asal India berinisial RM, saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. RM diringkus lantaran menggunakan sejumlah dokumen palsu dengan tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan telah gunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dia juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada," ujar Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romy Yudianto, Kamis, 10 Februari 2022.
Romy menuturkan sebelum ditangkap pihaknya, RM berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta dengan sejumlah dokumen palsu itu.
"Namun tertangkap kita saat melalui pemeriksaan Keimigrasian dengan kecanggihan peralatan, dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan," jelasnya.
Baca juga:
Dinkes Sulsel Kirim 107 Sampel Dicurigai Omicron ke Balitbangkes
Romy menjelaskan kejadian penangkapan bermula saat RM berangkat dari Kathmandu di Nepal menuju Bandara Soekarno-Hatta melalui Kuala Lumpur di Malaysia, pada 8 Februari 2022. Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifes penumpang pesawat MH 721, data manifes justru memuat nama RM," katanya.
Romy menambahkan RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta
boarding pass atas nama dirinya untuk melancarkan aksinya itu. Hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal," ucap dia.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)