Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan akan menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyeban virus korona (covid-19).
"Kami akan bergerak mulai malam ini, polres se-Jatim kami berikan instruksi menutup paksa tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, warnet, dan juga tempat yang masih ramai dikunjungi," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut Luki, langkah ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jatim. Ia tak ingin sebanyak 41 warga Jatim yang dinyatakan positif korona bertambah.
Baca juga: Sanksi Berkerumun di Kota Bogor Baru Berupa Teguran
Luki menegaskan akan menindak siapa pun yang masih berkerumun di tempat hiburan malam. Termasuk jika di dalamnya terdapat oknum aparat.
"Ini mendasari maklumat dari Kapolri, jadi kami sudah menyampaikan hukumnya, sudah ada dasarnya. Kami akan melakukan tindakan, apabila ada masyarakat yang memaksa, kami akan tetap membubarkan," jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan itu juga akan diterapkan hingga tingkat RT dan RW di seluruh kelurahan se-Jatim. "Kami akan keliling. Pos kamling di setiap desa akan diaktifkan, kami akan libatkan semua masyarakat agar tidak ada yang keluar dari rumah masing-masing," pungkasnya.
Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan akan menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyeban virus korona (covid-19).
"Kami akan bergerak mulai malam ini, polres se-Jatim kami berikan instruksi menutup paksa tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, warnet, dan juga tempat yang masih ramai dikunjungi," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut Luki, langkah ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jatim. Ia tak ingin sebanyak 41 warga Jatim yang dinyatakan positif korona bertambah.
Baca juga:
Sanksi Berkerumun di Kota Bogor Baru Berupa Teguran
Luki menegaskan akan menindak siapa pun yang masih berkerumun di tempat hiburan malam. Termasuk jika di dalamnya terdapat oknum aparat.
"Ini mendasari maklumat dari Kapolri, jadi kami sudah menyampaikan hukumnya, sudah ada dasarnya. Kami akan melakukan tindakan, apabila ada masyarakat yang memaksa, kami akan tetap membubarkan," jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan itu juga akan diterapkan hingga tingkat RT dan RW di seluruh kelurahan se-Jatim. "Kami akan keliling. Pos kamling di setiap desa akan diaktifkan, kami akan libatkan semua masyarakat agar tidak ada yang keluar dari rumah masing-masing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)