Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, belum akan menindak tegas warga yang masih kerap berkerumun di ruang publik. Penerapan sanksi masih berupa teguran.
"(Pelanggaran berkerumun) konsekuensinya masih bersifat teguran untuk saat ini di Kota Bogor," ujar Wakil Wali Bogor, Dedie Rachim, Senin, 23 Maret 2020.
Selain teguran, pihaknya juga masif memberikan imbauan kepada warga melalui Satpol PP. Termasuk kepada pemilik usaha yang belum 'merumahkan' karyawannya agar meminimalisasi aktivitas di luar ruangan.
"Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) berharap pemberlakuan bekerja dari rumah segera diterapkan. Kecuali usaha yang bergerak di bidang pelayanan bahan pokok, makanan, obat-obatan, dan kesehatan saja," ungkap Dedie.
Ia menambahkan khusus bidang perbankan atau pelayanan yang mewajibkan tatap muka langsung agar dikurangi jumlahnya. "Membatasi kegiatan yang tidak prioritas seperti meminimalisasi jumlah teller serta pegawai pelayanan perbankan," imbuh Dedie.
Baca juga: Pemkot Bandung Batasi Penjualan Empat Komoditas
Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, belum akan menindak tegas warga yang masih kerap berkerumun di ruang publik. Penerapan sanksi masih berupa teguran.
"(Pelanggaran berkerumun) konsekuensinya masih bersifat teguran untuk saat ini di Kota Bogor," ujar Wakil Wali Bogor, Dedie Rachim, Senin, 23 Maret 2020.
Selain teguran, pihaknya juga masif memberikan imbauan kepada warga melalui Satpol PP. Termasuk kepada pemilik usaha yang belum 'merumahkan' karyawannya agar meminimalisasi aktivitas di luar ruangan.
"Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) berharap pemberlakuan bekerja dari rumah segera diterapkan. Kecuali usaha yang bergerak di bidang pelayanan bahan pokok, makanan, obat-obatan, dan kesehatan saja," ungkap Dedie.
Ia menambahkan khusus bidang perbankan atau pelayanan yang mewajibkan tatap muka langsung agar dikurangi jumlahnya. "Membatasi kegiatan yang tidak prioritas seperti meminimalisasi jumlah teller serta pegawai pelayanan perbankan," imbuh Dedie.
Baca juga:
Pemkot Bandung Batasi Penjualan Empat Komoditas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)