Palangkaraya: Sekitar 50 persen kelurahan di kota Palangkaraya dinyatakan bebas dari paparan covid-19. Data tersebut berasal dari laporan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Palangkaraya pada Senin malam, 13 Juli 2020.
"Dari 32 kelurahan yang ada, 16 kelurahan tidak ditemukan adanya kasus positif covid-19. Kita harapkan kondisi minimal ini dapat dipertahankan dan jika bisa semakin banyak kelurahan yang menjadi zona hijau," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Murni D Djinu, di Palangkaraya, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca: Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban di Bantul Diperbanyak
Dia menjelaskan 16 kelurahan yang masuk zona itu terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sebangau, Satu Kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, empat kelurahan di Kecamatan bukit batu, dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
"Dari data itu juga bisa dikatakan untuk tingkat kecamatan dari total lima kecamatan yang ada hanya tinggal Kecamatan Rakumpit yang bertahan di zona hijau," jelas Murni.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangkaraya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Saat ini pun Pemerintah Kota Palangkaraya juga mewajibkan para pedagang yang berada di wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan memiliki surat bebas covid-19 dalam menjalankan usahanya.
Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas covid-19 itu juga telah tertuang di surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan covid-19 di zona merah Kota Palangkaraya.
"Pemerintah Kota Palangkaraya juga mulai melakukan tes swab mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya," ungkapnya.
Palangkaraya: Sekitar 50 persen kelurahan di kota Palangkaraya dinyatakan bebas dari paparan covid-19. Data tersebut berasal dari laporan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Palangkaraya pada Senin malam, 13 Juli 2020.
"Dari 32 kelurahan yang ada, 16 kelurahan tidak ditemukan adanya kasus positif covid-19. Kita harapkan kondisi minimal ini dapat dipertahankan dan jika bisa semakin banyak kelurahan yang menjadi zona hijau," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Murni D Djinu, di Palangkaraya, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca:
Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban di Bantul Diperbanyak
Dia menjelaskan 16 kelurahan yang masuk zona itu terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sebangau, Satu Kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, empat kelurahan di Kecamatan bukit batu, dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
"Dari data itu juga bisa dikatakan untuk tingkat kecamatan dari total lima kecamatan yang ada hanya tinggal Kecamatan Rakumpit yang bertahan di zona hijau," jelas Murni.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangkaraya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Saat ini pun Pemerintah Kota Palangkaraya juga mewajibkan para pedagang yang berada di wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan memiliki surat bebas covid-19 dalam menjalankan usahanya.
Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas covid-19 itu juga telah tertuang di surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan covid-19 di zona merah Kota Palangkaraya.
"Pemerintah Kota Palangkaraya juga mulai melakukan tes swab mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)