Polisi merilis pelaku tindak kriminal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)
Polisi merilis pelaku tindak kriminal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Dua Narapidana Asimilasi di Yogyakarta Kembali Masuk Bui

Ahmad Mustaqim • 04 Mei 2020 13:45
Yogyakarta: Dua narapidana asimilasi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali masuk bui lantaran diduga berbuat kriminal. Narapidana itu yakni BA, 20, dan AA, 20. Tindakan yang dilakukan kedua tersangka juga dibantu rekannya, DA, 18.
 
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiyantoro, mengatakan, tindakan kriminal ketiganya dilakukan di kawasan Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin, 27 April 2020. 
 
"Kejadiannya Senin pagi di jalan Timojo Balirejo, Mujamuju. Pelapor yakni saudara Sandri dan terlapor yaitu DA, BA, dan AA," kata Setyo, Senin, 4 Mei 2020. 

Baca juga: Angka Kriminalitas Menurun di Tengah Wabah Korona
 
Setyo menjelaskan peristiwa bermula ketika para tersangka mengajak seorang saksi untuk mencari orang yang pernah bermasalah dengan mereka. Dalam perjalanan kendaraan yang ditumpangi pelaku hampir bertabrakan dengan korban.
 
"Karena saat berpapasan motor terlapor enggak pakai lampu dan hampir menabrak, pelapor berteriak (bermaksud menegur). Diteriaki (pelapor), BA dan AA putar balik mengejar pelapor," beber Setyo. 
 
Menurut Setyo, Sandri yang merasa dikejar lari ke perkampungan dan meminta bantuan warga. 
 
"Sampai di sana (perkampungan) merasa diancam dan dilihat warga, akhirnya (warga) ganti mengejar BA dan AA," ungkapnya. 
 
Baca juga: 1.321 Desa di Sumsel Sediakan Ruang Isolasi
 
Tak jauh usai BA dan AA lari, lanjutnya, datang DA yang menumpang sebuah mobil membawa senjata. Lantaran diduga akan berbuat kriminal ketiganya dikeroyok warga. 
 
"Kalah dalam jumlah massa, mereka diamankan warga. Kami kemudian dihubungi dan kami amankan (pelaku)," ujarnya. 
 
Setyo menambahkan, AA merupakan napi asimilasi kasus klitih di Jalan Timoho pada 2017. Sementara, BA napi asimilasi kasus curanmor 2019. 
 
"Napi yang satu sudah diambil Lapas Wirogunan untuk dicabut asimilasinya. Ketiganya kami jerat Pasal 336 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan