Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

10 Tahanan Kejari Denpasar Terpapar Covid-19

Media Indonesia.com • 16 Agustus 2020 13:03
Denpasar: Sepuluh dari 24 orang narapidana tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, positif terpapar covid-19. Para tahanan tersebut telah diserahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 Bali untuk menjalani karantina di Yayasan Penanganan Pengobatan di Pering Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar. 
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, sesuai protokol kesehatan, sebelum menetap di Lapas Kerobokan, para terpidana diwajibkan untuk menjalani tes usap.
 
"Kepala Lapas Kerobokan menerapkan protokol covid-19 secara ketat, setiap warga binaan harus dinyatakan negatif dari hasil tes swab sebelum masuk ke lapas," kata Eka Widanta, Minggu, 16 Agustus 2020.

Baca juga: 173 Narapidana Lapas Wirogunan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
 
Eka Widanta mengungkapkan, sebanyak 14 tahanan sisanya yang dinyatakan negatif, diperbolehkan masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani hukuman penjara. Mereka merupakan narapidana telah diputus perkaranya dan dinyatakan inkrah.
 
"Narapidana yang positif covid-19 dikarantina selama dua minggu di rutan kepolisian," jelasnya.
 
Eka Widanta mengungkapkan selama masa pandemi covid-19 persidangan perkara dilakukan secara daring. Ia memastikan semangat para jaksa penuntut umum (JPU) tetap tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 
 
"Baik dari awal SPDP hingga mendakwa dan menuntut para terdakwa, para JPU tidak kendur semangat juang dan tidak satupun JPU terpapar  covid-19 karena mereka tidak bersentuhan langsung dengan para terdakwa selama proses sidang," ungkapnya. (Arnoldus Dhae)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan