Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

173 Narapidana Lapas Wirogunan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Ahmad Mustaqim • 16 Agustus 2020 12:27
Yogyakarta: Sebanyak 173 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta, diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia 2020. Usulan tersebut telah dilayangkan beberapa hari lalu. 
 
"Total yang kami ajukan dapat remisi sebanyak 173 orang," kata Kepala Lapas Kelas II A Wirogunan, Satriyo Waluyo, Minggu, 16 Agustus 2020. 
 
Satriyo mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM masih memproses remisi itu. Ia mengatakan, sebagian besar napi yang diajukan dapat remisi berasal dari kasus pidana umum.

"Tidak ada yang dari kasus pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi. Jika ada biasanya nanti susulan karena yang menandatangani (dokumen remisi) langsung Kemenkum HAM," ujarnya. 
 
Baca juga: Warga Depok Diimbau Setop Aktivitas Selama 3 Menit saat 17 Agustus
 
Satriyo menuturkan, ada dua kategori usulan pemberian remisi. Pertama, remisi umum (RU) I berupa pengurangan masa tahanan untuk 172 narapidana. Kedua, RU II berupa bebas langsung untuk satu orang narapidana.
 
"Hanya satu napi dapat remisi dengan bebas langsung pada 17 Agustus 2020," lanjut dia. 
 
Pihaknya memastikan seluruh napi yang diajukan dapat remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan. Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. 
 
"Karena dalam situasi pandemi (covid-19), penyerahan SK remisi akan dilakukan virtual," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan