Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Warga Depok Diimbau Setop Aktivitas Selama 3 Menit saat 17 Agustus

Antara • 16 Agustus 2020 11:42
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, meminta warga menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, serta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan.
 
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu, 16 Agustus 2020.
 
Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI selama pandemi covid-19.

Berdasarkan edaran itu, warga dilarang menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang.
 
Baca juga: Dinkes Gunungkidul Tutup Kantor Akibat Covid-19
 
Idris mengatakan dalam kondisi pandemi, perayaan Hari Kemerdekaan cukup dilakukan dengan memasang umbul-umbul dan dekorasi serta menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
 
Peringatan Hari Kemerdekaan, menurut dia, juga mencakup pengibaran bendera Merah Putih selama satu bulan dari 1-31 Agustus 2020.
 
"Lurah agar menyampaikan imbauan ke pengurus lingkungan RT dan RW serta pengembang atau penghuni perumahan di wilayah mereka mengenai pemasangan bendera dan hiasan untuk memperingati Hari Kemerdekaan," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan