Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Diduga Jadikan Anak Pekerja Seks

P2TP2A Lampung Timur Diminta Dinonaktifkan

Lampost • 07 Juli 2020 12:23
Bandar Lampung: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung, Theresia Sormin, menyebut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, merupakan organisasi perangkat daerah setempat.
 
Menurut dia, sejak Februari 2020 sudah dibentuk UPTD PPA di bawah Dinas Perempuan dan Anak Pemkab Lampung Timur, yang secara struktural memiliki koordinasi dengan Dinas PPA Lampung.
 
"Nah, UPTD PPA secara struktural ini memang belum ada pejabatnya. Namun, dalam waktu dekat akan segera diisi," katanya, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Dinsos Sidoarjo Dites Covid-19
 
Theresia merekomendasikan agar P2TP2A bentukan Pemkab Lampung Timur dinonaktifkan. Hal ini agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan.
 
Terkait kasus hukum yang diduga menjerat DA, Kepala P2TP2A Lampung Timur, Theresia memastikan yang bersangkutan bukanlah aparatur sipil negara. P2TP2A Lampung Timur dibentuk berdasarkan SK Bupati Lampung Timur pada 2016 dan tidak dalam struktur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung.
 
"Dia bukan pimpinan dan bukan ASN, sehari-harinya suka pakai baju cokelat (serupa seragam ASN). Tapi sudah diproses untuk nonaktif," tegas dia.
 
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur, DA. Ia menilai P2TP2A seharusnya mengayomi perempuan dan anak, bukan berbuat asusila.
 
Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Jadikan Anak Dampingan sebagai Pekerja Seks
 
"Kami mengecam tindakan oknum pejabat P2TP2A Lampung Timur. Kami ingin hukum yang berat dan adil harus ditegakkan," kata dia.
 
Deni mengungkapkan ke depan pihaknya akan memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak di Lampung. Apa lagi selama masa pandemi covid-19, ada peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
 
"Kami tidak ingin ini terjadi lagi ke depan. Saya juga minta penegak hukum memberikan hukuman yang berat kapada pelaku. Kami percaya kepolisian akan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan dihukum seberat mungkin," ungkap Deni.
 
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa diancam pidana seumur hidup. Sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Sudah menjadi korban, dikorbankan lagi. Ini perbuatan biadab dan di luar nalar, itu bisa seumur hidup (20 tahun)," ujarnya saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2020.
 
Oleh karena itu, Komnas PA mendesak Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur agar segera mengambil tindakan terkait polemik tersebut. Apalagi terkait proses rekrutmen P2TP2A. 
 
"Kami mendorong aparat agar segera memeriksa, menangkap, dan menahan pelaku," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan