Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWS Pompengan dan BPN Wajo

Muhammad Syawaluddin • 03 Agustus 2023 18:11
Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor BBWS Pompengan Je'neberang dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BON) Kabupaten Wajo. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Passeloreng.
 
Dari informasi yang diterima, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
 
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Sulawesi Selatan dibagi menjadi dua yakni di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Satunya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo," kata Leonard di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Baca: Kejagung Masih Fokus Gali Tiga Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng
 

Setelah melakukan penggeledahan penyidik Kejati Sulawesi Selatan menyita dokumen penting yang dianggap bisa memberikan informasi dalam penyelidikan tersebut. 
 
Dari BBWS Pompengan disita sebanyak 89 bundel dokumen. Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah.
 
Selain itu penyidik juga menyita daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
 
"Dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," jelasnya.
 
Sementara di Kantor Badan Pertanahan Negara Wajo, tim penyidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200 dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. 
 
Kemudian kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah
 
"Serta diamankan 2 unit CPU komputer, 1 unti Laptop, dan 4 unit Handphone (HP)," ungkapnya.
 
Menurut Leonard dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah.
 
"Saya meminta seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan