Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan data sementara yang dilaporkan petugas, rumah rusak akibat gempa terdapat di Desa Sarampad, Cibulakan dan Benjod, Kecamatan Cugenang dan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Sebagian besar rusak ringan, jumlahnya lebih dari 15 unit rumah.
"Sebagian besar rumah yang baru dibangun mengalami rusak ringan, mulai dari retak halus dan kasar serta kaca rumah pecah, belum ada laporan rumah rusak sedang dan berat. Sebagian besar pemilik rumah sempat bertahan di luar rumah menghindari gempa susulan," katanya di Cianjur, Minggu, 11 Juni 2023. Rudi mengaku telah menyebar puluhan petugas dibantu Relawan Tangguh Bencana (Retana) di masing-masing desa di Kecamatan Cugenang, Pacet, Cianjur, dan Kecamatan Warungkondang, untuk melakukan pendataan dan mengimbau warga untuk tidak panik serta tetap siaga dengan cara keluar dari rumah ketika gempa kembali terjadi.
Baca: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Rumah |
Informasi BMKG, tutur Rudi, gempa yang terpusat di Sesar Cugenang tepatnya di Desa Sarampad, sebelumnya terjadi pada pukul 09.00 WIB dengan kekuatan 1,7 magnitudo, namun tidak terlalu dirasakan warga terutama di pusat gempa, dan kembali terjadi pada pukul 11.15 WIB yang dirasakan warga di seluruh wilayah utara dan kota Cianjur.
"Dua kali gempa terjadi pada Minggu pagi dan menjelang siang, diperkirakan gempa yang terjadi tidak merusak, karena pergeseran di Sesar Cugenang. Namun, pendataan masih kita lakukan untuk memastikan dampak gempa yang baru kali ini dirasakan cukup kencang setelah gempa 5,6 magnitudo November 2022," katanya.
Sementara warga di sejumlah desa di Kecamatan Cugenang dan Cianjur, memilih mendirikan tenda di depan rumah untuk mengantisipasi gempa susulan. Mereka mengaku masih trauma dengan gempa besar tujuh bulan lalu merusak puluhan ribu rumah di 16 kecamatan di Cianjur.
"Untuk antisipasi malam hari, karena takut ada gempa susulan, kami bangun kembali tenda di depan rumah untuk sementara," kata warga Desa Sarampad.
Berita terkait dampak gempa bumi di Cianjur menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait Polda NTT menggagalkan pengiriman PMI ilegal.
Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata saat hendak bertolak ke Nunukan, Kalimantan Utara.
“Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang hendak berangkat ke Nunukan, untuk bekerja di daerah itu,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Minggu, 11 Juni 2023.
Dia mengatakan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu digagalkan keberangkatan mereka saat kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di pelabuhan Lewoleba pada Minggu (11 Juni) siang tadi. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa puluhan pekerja migran Indonesia itu sebelumnya berangkat dari Kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang. Mereka lolos dari pemantauan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan Tenau Kupang saat menaiki kapal.
Baca: Polres Singkawang Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Anak |
Dia merincikan 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki. Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.
Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.
"Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabid humas.
Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di kupang di tampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.
Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.
"Jadi mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.
Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang.
Berita lain yang juga mendapat perhatian pembaca terkait penangkapan pelaku perdagangan manusia di Singkawang.
Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dari sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8 Juni) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu, 11 Juni 2023.
Dia menjelaskan adapun modusnya yaitu dengan cara 'open booking order' melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.
Baca: Polres Kupang Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal |
"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak Februari 2023 sampai dengan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya. Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News