Bandar Lampung: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro membeberkan hasil diagnosis narapidana anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung yang meninggal usai diduga dianiaya warga binaan lainnya.
Narapidana anak berinisial RF, 17, warga Bandar Lampung itu, tak hanya mengalami luka lebam saja. RF juga didiagnosis mengidap demam berdarah dengue (DBD) sebelum dinyatakan meninggal.
Direktur RSUD Ahmad Yani Metro Fitri Agustina melalui Kasubag Humas Oktarina mengatakan RF masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 11 Juli 2022 dengan keadaan tidak sadar.
"Masuk itu 11 Juli pukul 14.41 WIB. Saya tanya di dokter IGD keluhannya itu sudah menurun kesadaran. Kemudian petugas telah memberikan antis, infus, dan obat-obatan," kata dia, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menambahkan setelah dilakukan penanganan pertama, RF dipindahkan ke ruang khusus anak pada pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan sejumlah penanganan RF dinyatakan meninggal pada 12 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.
"Kami lakukan CT Scan, lab, segala macam tindakan. Kemudian besok 12 Juli jam 4 sore dia kejang, jam 5 meninggal," tambahnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil diagnosis laboratorium, RF mengidap DBD dan sepsis sehingga ada infeksi dan demam tinggi.
Meskipun begitu, Humas RSUD Ahmad Yani Metro tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil CT Scan pada pasien ditemukan pembengkakan di bagian kepala. Oktarina juga tidak dapat menyimpulkan apakah pembengkakan tersebut disebabkan oleh tindak kekerasan.
"Tadi saya tanya sama dokter katanya tidak ada. Kalau dari rumah sakit itu cuma meriksa diagnosis dokter berdasarkan hasil lab, CT Scan, radiologi gitu. Kalau dari lab-nya kan DBD, kemudian dari CT Scan nya ada pembengkakan di kepala. Jadi kalau soal pengeroyokan atau apa itu harus ahlinya," pungkasnya.
Bandar Lampung: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro membeberkan hasil diagnosis
narapidana anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung yang meninggal usai diduga dianiaya warga binaan lainnya.
Narapidana anak berinisial RF, 17, warga Bandar Lampung itu, tak hanya mengalami luka lebam saja. RF juga didiagnosis mengidap
demam berdarah dengue (DBD) sebelum dinyatakan meninggal.
Direktur
RSUD Ahmad Yani Metro Fitri Agustina melalui Kasubag Humas Oktarina mengatakan RF masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 11 Juli 2022 dengan keadaan tidak sadar.
"Masuk itu 11 Juli pukul 14.41 WIB. Saya tanya di dokter IGD keluhannya itu sudah menurun kesadaran. Kemudian petugas telah memberikan antis, infus, dan obat-obatan," kata dia, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menambahkan setelah dilakukan penanganan pertama, RF dipindahkan ke ruang khusus anak pada pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan sejumlah penanganan RF dinyatakan meninggal pada 12 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.
"Kami lakukan CT Scan, lab, segala macam tindakan. Kemudian besok 12 Juli jam 4 sore dia kejang, jam 5 meninggal," tambahnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil diagnosis laboratorium, RF mengidap DBD dan sepsis sehingga ada infeksi dan demam tinggi.
Meskipun begitu, Humas RSUD Ahmad Yani Metro tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil CT Scan pada pasien ditemukan pembengkakan di bagian kepala. Oktarina juga tidak dapat menyimpulkan apakah pembengkakan tersebut disebabkan oleh tindak kekerasan.
"Tadi saya tanya sama dokter katanya tidak ada. Kalau dari rumah sakit itu cuma meriksa diagnosis dokter berdasarkan hasil lab, CT Scan, radiologi gitu. Kalau dari lab-nya kan DBD, kemudian dari CT Scan nya ada pembengkakan di kepala. Jadi kalau soal pengeroyokan atau apa itu harus ahlinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)